Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Nab PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. Kantor Unit Bumiraya 1.IDA KRISTIANI
2.TARYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2019
Nomor Surat B.1714/KC-XVIII/ADK/08/2019
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. Kantor Unit Bumiraya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IDA KRISTIANI
2TARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.211.067,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.107.211.067,- (Seratus tujuh juta dua ratus sebelas ribu enam  puluh tujuh rupiah)     Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya  secara  sukarela  kepada  Penggugat,  maka  terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Atas SHM Nomor: 01945 atas Nama TARYONO yang  dijaminkan  kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conserv) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 01945 atas Nama TARYONO;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak