Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G.S/2019/PN Nab |
Tanggal Surat |
Rabu, 21 Agu. 2019 |
Nomor Surat |
B.1714/KC-XVIII/ADK/08/2019 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. Kantor Unit Bumiraya |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | IDA KRISTIANI | 2 | TARYONO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
107.211.067,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.107.211.067,- (Seratus tujuh juta dua ratus sebelas ribu enam puluh tujuh rupiah) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Atas SHM Nomor: 01945 atas Nama TARYONO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conserv) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 01945 atas Nama TARYONO;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |