Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.B/2018/PN Nab | RACHMAN TULUS SOEHARNA, S.H. | LA ODE SUHARLIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mar. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.B/2018/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mar. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Reg. APB 32/T.1.17/Epp.2/03/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa LA ODE SUHARLIN , pada bulan April 2017 , bertempat di Kantor Kepolisian Resor Puncak Jaya bagian Keuangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,perikatan atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidakdi palsu,jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,karena pemalsuan surat Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (1) KUHPidana ATAU KEDUA Bahwa terdakwa, pada Bulan April 2017 , bertempat di Kantor Kepolisian Resor Puncak Jaya bagian Keuangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |