Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,
- Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak pemohon alam akta kelahiran anak Pemohon tersebut yang semual tertulis dan terbaca : ANDRIANI DATU TO’LAA lahir dinabire 06 April 1990 dari pasangan suami istri SIMON TOLA (Ayah) dan MARGARETHA TO’LAA (Ibu) dikarenaka salah pengetikan dalam kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut sebagaimana tertulis dalam kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kaupaten Nabie Nomor: 474.1/09/Klh_Ist/’95 tertanggal 28 April 1995 menjadi tertulis dan terbaca ANDRIANI DATU TO’LLA lahir dinabire 06 April 1990 dari pasangan suami istri SIMON TOLA (Ayah) dan MARGARETHA TO’LAA (Ibu),selanjutnya nama anak Pemohon tersebut dicatatkan dalam register yang sedang berjalan untuk itu sera Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|