Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Nab PENGURUS PUSAT GEREJA PANTEKOSTA SERIKAT DI INDONESIA(GPSDI) 1.Pdt. SIMON SULLI SAPPE, S.Th.
2.DAVID DJIE
3.YOHANIS SALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PENGURUS PUSAT GEREJA PANTEKOSTA SERIKAT DI INDONESIA(GPSDI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pdt. SIMON SULLI SAPPE, S.Th.
2DAVID DJIE
3YOHANIS SALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YOSEP MOTE
2MAIKEL MOTE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah demi hukum Surat KeputusanBadan Pekerja Daerah Gereja Pantekosta, Nomor : 041/SKEP-PTP/BPD-P/GPSDI/V/2022, tanggal 24 Mei 2022, Tentang Penarikan dari Tugas Pelayanan Tergugat I, pada GPSDI Jemaat Imanuel Waghete, Surat Keputusan yang dikeluarkan  oleh Badan Pekerja Sinode Gereja Pantekosta Serikat DI Indonesia (United Pentecostal Church Indonesia) Nomor 20/SK/BPS/GPSDI, tanggal 20 Juni 2022, Tentang Pengesahan Penarikan Dari Tugas Pelayanan Gereja Pantekosta Serikat Di Indonesia Jemaat Waghete Di Wilayah Badan Pengurus Daerah Papua-Papua Barat, Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Gereja Daerah,  Gereja Pantekosta Serikat DI Indonesia, Nomor : 043/SKEP-PSKKOG/BPD-P/GPSDI/VII/2022., Tentang Pencabutan Status Kependetaan dan Keanggotaan Organisasi GPSDI;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat dalam menguasai dan menggunakan tanah obyek sengketa serta aset-aset gedung gereja   yang berada di atas tanah obyek sengketa dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Poros Jalan Baru;
• Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Adat;
• Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Marinus Edowai;
• Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Yulita Mote
Adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah obyek sengketa dan asset-aset bangunan milik  Penggugat;
5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, agar menyerahkan/mengembalikan tanah Objek Sengketa serta seluruh asset-aset gereja berupa Sertifikat Hak Milik yang asli, Surat Pelepasan Tanah Adat serta seluruh fasilitas ibadah kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar bij Vorrad);
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk  membayar seluruh biaya perkara ini secara tanggung renteng;

          Apabila Pengadilan Negeri Nabire berpendapat lain, maka :
Subsidair:
• Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak