Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Nab CHRISTIANUS TRIONO DWI PURWANTO 1.YOSAFAT NAWIPA
2.Yayasan Harapan Nusantara Doutou Papua
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTIANUS TRIONO DWI PURWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOSAFAT NAWIPA
2Yayasan Harapan Nusantara Doutou Papua
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISHAK SEMUEL RONSUMBRE, S.H., M.H.YOSAFAT NAWIPA
2ISHAK SEMUEL RONSUMBRE, S.H., M.H.Yayasan Harapan Nusantara Doutou Papua
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Nabire Cq. Dinas Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Nabire
2Pemerintah Kabupaten Nabire Cq. Dinas Sosial Kabupaten Nabire
3Kementrian ATR/BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah  seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi)  , berikut dengan bangunan  yang berdiri diatasnya seluas 64 m2 (enan puluh empat meter persegi),  yang terletak di Jl. Dr. Sam Ratulangi  Kelurahan Oyehe, Distrik  Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi  Papua Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut  :
- Sebelah Utara   : Jalan Raya Sam Ratulangi .
- Sebelah Selatan    : Tanah Milik Yosafat Nawipa (dibeli dari almarhum  
                                           Pak Sutrisno).
- Sebelah Timur   : Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire .
- Sebelah Barat : Tanah Milik Carolina Dorce Binduer (ibu 
                                           Penggugat) .
yang belum sempat dilakukan pemisahan  dari sertifikat asalnya /sertifikat induknya, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 28/Oyh/Nbr yang diterbitkan tertanggal 30 Agustus 1994 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (dahulu disebut Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai) , adalah sah secara hukum menjadi milik para ahli waris dari Almarhum Fransiskus Acice  Soedaryo,  yaitu Penggugat dan ibu Penggugat (Carolina Dorce Binduer) .
3. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
4. Menyatakan sah dan berharga  Sita jaminan  (Conservatoir  Beslag) yang telah diletakkan atas tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi)  berikut dengan bangunan  yang berdiri diatasnya seluas 64 m2 (enan puluh empat meter persegi),  yang terletak di Jl. Dr. Sam Ratulangi  Kelurahan Oyehe, Distrik  Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi  Papua Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut  :
- Sebelah Utara   : Jalan Raya Sam Ratulangi .
- Sebelah Selatan    : Tanah Milik Yosafat Nawipa (dibeli dari almarhum  
                                           Pak Sutrisno).
- Sebelah Timur   : Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire .
- Sebelah Barat : Tanah Milik Carolina Dorce Binduer (ibu 
                                           Penggugat) .
yang belum sempat dilakukan pemisahan  dari sertifikat asalnya /sertifikat induknya, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 28/Oyh/Nbr yang diterbitkan tertanggal 30 Agustus 1994 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (dahulu disebut Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai) .
5. Memerintahkan Tergugat I untuk tidak menghalangi /tidak mengganggu proses permohonan  pengukuran /pemisahan dan penerbitan sertifikat  hak milik atas tanah a quo  yang diajukan ahli waris dari Almarhum Fransiskus Acice  Soedaryo, yaitu  Penggugat  di Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire/Turut Tergugat III .
6. Memerintahkan  Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) dan atau  pihak manapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat, mengosongkan, meninggalkan  dan atau mengembalikan dalam keadaan baik dan keadaan semula kepada Penggugat, tanah dan bangunan objek sengeta in casu, yaitu sebidang tanah seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi) berikut dengan bangunan  yang berdiri diatasnya seluas 64 m2 (enan puluh empat meter persegi),  yang terletak di Jl. Dr. Sam Ratulangi  Kelurahan Oyehe, Distrik  Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi  Papua Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut  :
- Sebelah Utara   : Jalan Raya Sam Ratulangi .
- Sebelah Selatan    : Tanah Milik Yosafat Nawipa (dibeli dari almarhum  
                                           Pak Sutrisno).
- Sebelah Timur   : Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire .
- Sebelah Barat : Tanah Milik Carolina Dorce Binduer (ibu 
                                           Penggugat) .
yang belum sempat dilakukan pemisahan  dari sertifikat asalnya /sertifikat induknya, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 28/Oyh/Nbr yang diterbitkan tertanggal 30 Agustus 1994 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (dahulu disebut Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai) .
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara in casu  ;
8. Memerintahkan Turut tergugat III (Kementerian ATR / BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire), untuk menerima dan memproses permohonan  pengukuran /pemisahan dan penerbitan sertifikat  hak milik atas tanah in casu  yang diajukan  ahli waris dari Almarhum Fransiskus Acice  Soedaryo, yaitu Penggugat ,  atas objek sengketa  yaitu sebidang tanah seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi)  berikut dengan bangunan  yang berdiri diatasnya seluas 64 m2 (enan puluh empat meter persegi),  yang terletak di Jl. Dr. Sam Ratulangi  Kelurahan Oyehe, Distrik  Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi  Papua Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara   : Jalan Raya Sam Ratulangi .
- Sebelah Selatan    : Tanah Milik Yosafat Nawipa (dibeli dari almarhum  
                                           Pak Sutrisno).
- Sebelah Timur   : Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire .
- Sebelah Barat : Tanah Milik Carolina Dorce Binduer (ibu 
                                           Penggugat) .
yang belum sempat dilakukan pemisahan  dari sertifikat asalnya /sertifikat induknya, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 28/Oyh/Nbr yang diterbitkan tertanggal 30 Agustus 1994 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (dahulu disebut Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai) .
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Para Tergugat telah mengosongkan objek sengketa, dan kerugian immateril   sebesar  Rp.100.000.000,00,- (seratus juta rupiah)  seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) . 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) .
11. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,kasasi, Peninjauan Kembali maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
12. Menghukum  Para Tergugat    untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak