| Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi) , berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 64 m2 (enan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jl. Dr. Sam Ratulangi Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Sam Ratulangi .
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Yosafat Nawipa (dibeli dari almarhum
Pak Sutrisno).
- Sebelah Timur : Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire .
- Sebelah Barat : Tanah Milik Carolina Dorce Binduer (ibu
Penggugat) .
yang belum sempat dilakukan pemisahan dari sertifikat asalnya /sertifikat induknya, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 28/Oyh/Nbr yang diterbitkan tertanggal 30 Agustus 1994 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (dahulu disebut Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai) , adalah sah secara hukum menjadi milik para ahli waris dari Almarhum Fransiskus Acice Soedaryo, yaitu Penggugat dan ibu Penggugat (Carolina Dorce Binduer) .
3. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi) berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 64 m2 (enan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jl. Dr. Sam Ratulangi Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Sam Ratulangi .
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Yosafat Nawipa (dibeli dari almarhum
Pak Sutrisno).
- Sebelah Timur : Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire .
- Sebelah Barat : Tanah Milik Carolina Dorce Binduer (ibu
Penggugat) .
yang belum sempat dilakukan pemisahan dari sertifikat asalnya /sertifikat induknya, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 28/Oyh/Nbr yang diterbitkan tertanggal 30 Agustus 1994 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (dahulu disebut Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai) .
5. Memerintahkan Tergugat I untuk tidak menghalangi /tidak mengganggu proses permohonan pengukuran /pemisahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah a quo yang diajukan ahli waris dari Almarhum Fransiskus Acice Soedaryo, yaitu Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire/Turut Tergugat III .
6. Memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) dan atau pihak manapun yang memperoleh hak dari Para Tergugat, mengosongkan, meninggalkan dan atau mengembalikan dalam keadaan baik dan keadaan semula kepada Penggugat, tanah dan bangunan objek sengeta in casu, yaitu sebidang tanah seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi) berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 64 m2 (enan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jl. Dr. Sam Ratulangi Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Sam Ratulangi .
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Yosafat Nawipa (dibeli dari almarhum
Pak Sutrisno).
- Sebelah Timur : Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire .
- Sebelah Barat : Tanah Milik Carolina Dorce Binduer (ibu
Penggugat) .
yang belum sempat dilakukan pemisahan dari sertifikat asalnya /sertifikat induknya, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 28/Oyh/Nbr yang diterbitkan tertanggal 30 Agustus 1994 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (dahulu disebut Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai) .
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara in casu ;
8. Memerintahkan Turut tergugat III (Kementerian ATR / BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire), untuk menerima dan memproses permohonan pengukuran /pemisahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah in casu yang diajukan ahli waris dari Almarhum Fransiskus Acice Soedaryo, yaitu Penggugat , atas objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi) berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 64 m2 (enan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jl. Dr. Sam Ratulangi Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raya Sam Ratulangi .
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Yosafat Nawipa (dibeli dari almarhum
Pak Sutrisno).
- Sebelah Timur : Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire .
- Sebelah Barat : Tanah Milik Carolina Dorce Binduer (ibu
Penggugat) .
yang belum sempat dilakukan pemisahan dari sertifikat asalnya /sertifikat induknya, yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor : 28/Oyh/Nbr yang diterbitkan tertanggal 30 Agustus 1994 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire (dahulu disebut Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai) .
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Para Tergugat telah mengosongkan objek sengketa, dan kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) .
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) .
11. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,kasasi, Peninjauan Kembali maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|