DAKWAAN :
-Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAISAL TIHURUA pada bulan Desember tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan DS Yan Mamoribo Smoker Kelurahan Siriwini Distrik Nabire kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |