Dakwaan |
DAKWAAN
------------Bahwa Terdakwa TRI ANANG RAHMADI alias ANANG, pada hari Kamis tanggal 15 bulan agustus tahun 2024 sekitar Pukul 11:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Perintis Kelurahan Bumiwonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. |