Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Nab HARINA Ahli Waris Almarhumah Waipo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris Almarhumah Waipo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nabire
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga secara hukum Jual Beli tanah objek perkara pada tahun 2004 antara Almarhum Haeruddin sebagai Pembeli dengan Almarhumah Waipo sebagai Penjual;
3. Menyatakan hukum bahwa Almarhum Haeruddin adalah pembeli yang beritikad baik;
4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli  Waris yang sah dari Almarhum Haeruddin dan merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 713 atas nama Waipo  dengan luas 260 m?2; beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jln. DS Yan Mamoribo;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat (Ahli Waris dari  Almarhumah Waipo yang tidak diketahui keberadaannya)  yang tidak menyelesaikan proses balik nama sertifikat  tanah objek perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan  Hukum (PMH);
6. Memberikan izin dan memerintahkan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Nabire untuk melakukan pencoretan nama Tergugat/Penjual lama dan memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 713 menjadi atas  nama penggugat (Harina) tanpa kehadiran Tergugat  maupun Ahli Warisnya;
7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak