Berdasarkan hal-hal tersebutt di atas, Mohon Ketua Pengadilan Negeri Nabire agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHAP dan mohon kepada Ketua Pengadilan Nabire c.q hakim tunggal Pemeriksa Perkara ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah ;
- Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya ;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara
ATAU, Jika Hakim Pengadilan Negeri Nabire berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex-aequo et bono) Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |