Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 01 Januari 2024 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No 50/BM/Nbr terbit tanggal 29 Desember 1989 atas nama Muchtar Sakur adalah sah dan berkekuatan hukum ;
3. Menyatakan tanah seluas 210 M2 yang terletak di Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah utara berbatas dengan Tanah Bapak Samuri
• Sebelah timur berbatas dengan Tanah Negara/Jalan
• Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Bapak Sri Sugianto
• Sebelah barat berbatas dengan Tanah Ny. Suratmi
Adalah sah milik Penggugat ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 50/BM/Nbr terbit tanggal 29 Desember 1989 atas nama Muchtar Sakur yang terletak di Kampung Bumi Mulia, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire seluas 10.000 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 50/BM/Nbr terbit tanggal 29 Desember 1989 atas nama Muchtar Sakur menjadi Hadi Wijaya;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 50/BM/Nbr terbit tanggal 29 Desember 1989 atas nama Muchtar Sakur menjadi Hadi Wijaya;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
|