Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Nab HASBI ASSIDDIQ, S.H 1.SAENAL
2.NANI WIJAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-19/R.1.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASBI ASSIDDIQ, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAENAL[Penahanan]
2NANI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa I. SAENAL dan terdakwa II. NANI WIJAYA baik bertindak secara sendiri-sendiri atau betindak secara bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Jl. DS. Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire tepatnya di rumah terdakwa I. SAENAL, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

DAN

KEDUA

----- Bahwa terdakwa I. SAENAL dan terdakwa II. NANI WIJAYA baik bertindak secara sendiri-sendiri atau betindak secara bersama-sama, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Jl. DS. Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire tepatnya di rumah terdakwa I. SAENAL, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya