INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Nab | M. SAHLAN | Pemerintah Kabupaten Nabire, Cq. Bupati Nabire | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Nab | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 89.070.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan Penggugat yang belum dibayar Tergugat , total sebesar 89.070.000,- (delapan puluh sembilan juta tujuh puluh ribu rupiah), ditambah biaya bunga sebesar 6 % sesuai dengan bunga bank .
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |