| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I ADANG HIDAYAT dan Terdakwa II SEPTINUS AYOK pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira sekira bulan September 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan belakang penjagaan Mako Sat Brimob Polda Papua Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara tersebut (berdasarkan pasal 84 Ayat (2 KUHAP) yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, dan ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan), yang berwenang mengadili perkara tersebut, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu amunisi.
Perbuatan Terdakwa I ADANG HIDAYAT dan Terdakwa II SEPTINUS AYOK sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. |