Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2022/PN Nab | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Kartum | 1.H.M DG ROMBE 2.HJ NURAENI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2022/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 134.841.041,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 134.841.041,- (Seratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat puluh satu rupiah) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap
6
agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan 1 SHM dengan bukti kepemilikan 1 SHM dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 748/Kb/Nbr/Kalibobo atas Nama H.M Dg Rombe yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conserv) terhadap obyek dalam 1 SHM dan 1 BPKB dengan bukti kepemilikan 1 SHM dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 748/Kb/Nbr/Kalibobo atas Nama H.M Dg Rombe; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |