Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Nab PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Kartum 1.H.M DG ROMBE
2.HJ NURAENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Nab
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Kartum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIRMAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Kartum
Tergugat
NoNama
1H.M DG ROMBE
2HJ NURAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.841.041,00
Petitum

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.            Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada

Penggugat;

3.            Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika

tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar

Rp. 134.841.041,- (Seratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu empat puluh satu rupiah)

 Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya  secara  sukarela  kepada  Penggugat,  maka  terhadap

 

 

6

 

 agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan  1 SHM dengan bukti  kepemilikan 1 SHM dengan bukti  kepemilikan SHM Nomor: 748/Kb/Nbr/Kalibobo atas Nama H.M Dg Rombe yang  dijaminkan  kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.       Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conserv) terhadap obyek dalam 1 SHM dan 1 BPKB dengan bukti  kepemilikan 1 SHM dengan bukti  kepemilikan SHM Nomor: 748/Kb/Nbr/Kalibobo atas Nama H.M Dg Rombe;

5.            Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak