Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2026/PN Nab JONHOT PARDAMEAN LINGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2026/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONHOT PARDAMEAN LINGGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon JONHOT PARDAMEAN LINGGA sebagai Wali Pengurus atas pengurusan penarikan / pencairan dana tabungan atas nama Almarhum Jon Roido Lingga dengan nomor rekening 9040207017730 dengan saldo akhir sebesar Rp. 44,771,645,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), di Bank Papua.  
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana tabungan atas nama Almarhum Jon Roido Lingga dengan nomor rekening 9040207017730 dengan saldo akhir sebesar Rp.44,771,645,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), di Bank Papua.  
4. Membebankan biaya permohonan ini  kepada Pemohon .
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak