| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon JONHOT PARDAMEAN LINGGA sebagai Wali Pengurus atas pengurusan penarikan / pencairan dana tabungan atas nama Almarhum Jon Roido Lingga dengan nomor rekening 9040207017730 dengan saldo akhir sebesar Rp. 44,771,645,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), di Bank Papua.
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana tabungan atas nama Almarhum Jon Roido Lingga dengan nomor rekening 9040207017730 dengan saldo akhir sebesar Rp.44,771,645,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah), di Bank Papua.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|