| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 25 Januari 2015 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 9.024 m?2; yang terletak di Kampung Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No 26.13.000004412.0 terbit tanggal 04 September 1993 atas nama LA UDIN adalah sah dan berkekuatan hukum ;
3. Menyatakan tanah seluas 9.024 m?2; dengan Sertifikat Hak Milik No 26.13.000004412.0 terbit tanggal 04 September 1993 atas nama LA UDIN yang terletak di Kampung Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah utara berbatas dengan Tanah Milik Mari
• Sebelah timur berbatas dengan Tanah milik Zubair
• Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Alimudin
• Sebelah barat berbatas dengan Tanah milik Charles Raiki
Adalah sah milik Penggugat ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 26.13.000004412.0 terbit tanggal 04 September 1993 atas nama LA UDIN yang terletak di Kampung Waharia, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire seluas 9.024m?2; adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 26.13.000004412.0 terbit tanggal 04 September 1993 atas nama LA UDIN menjadi atas nama HONDERIS SITUMEANG ;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 26.13.000004412.0 terbit tanggal 04 September 1993 atas nama LA UDIN menjadi atas nama HONDERIS SITUMEANG ;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|