Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Nab SUSANTI . ISMAEL Y. DIMARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Nab
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANTI .
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TITUS TABUNI, S.H.SUSANTI .
2MARSIUS KARYANTA GINTING,SHSUSANTI .
Tergugat
NoNama
1ISMAEL Y. DIMARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SERGIUS WABISER,S.H.ISMAEL Y. DIMARA
Nilai Sengketa(Rp) 357.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak membayar hutangnya  terhadap Penggugat ;
3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar hutang  kepada Penggugat, jumlah total sebesar Rp.357.000.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
4. MenghukumTergugat membayar bunga hutang tersebut diatas sebesar 6 % per tahun dari nilai hutang/pinjaman tersebut, (6% X Rp.357.000.000,-) terhitung sejak tahun 2022 sampai hutang dibayar dengan lunas ;
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian  Penggugat berupa kerugian biaya  penurunan nilai rupiah atas dolar, atas hutang Tergugat tersebut, yang jumlah kerugian biaya tersebut sebesar Rp. 47.120.734,5 (empat puluh tujuh  juta, seratus dua puluh ribu, tujuh ratus tiga puluh empat koma lima rupiah),  dibulatkan menjadi Rp. 47.120.000,- (empat puluh tujuh juta, seratus dua puluh ribu rupiah) ;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat  lalai menjalankan putusan pengadilan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;       Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak