Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Nab NORPEN PIGAI 1.I Nyoman Geria
2.M.Rifai
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORPEN PIGAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sudarmono, SHNORPEN PIGAI
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Geria
2M.Rifai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Nabire
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Jual Beli yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 19 Maret 2024 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1266 terbit tanggal 1 Juni 1992  yang terletak di Jl. Cenderawasih Jalur Satu Timur Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire atas nama M. Rifai adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah seluas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1266 terbit tanggal 1 Juni 1992 atas nama M.Rifai yang terletak di Jl. Cenderawasih Jalur Satu Timur Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut  :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sunanto
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sugito
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Suyono
Adalah sah milik Penggugat;
4 Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1266 terbit tanggal 1 Juni 1992  atas nama M.Rifai yang terletak di Jl. Cenderawasih Jalur Satu Timur Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire seluas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1266 terbit tanggal  1 Juni 1992 atas nama M.Rifai menjadi atas nama Norpen Pigai;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1266 terbit tanggal 1 Juni 1992  atas nama M.Rifai menjadi atas nama Norpen Pigai;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak