| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Jual Beli yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 19 Maret 2024 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1266 terbit tanggal 1 Juni 1992 yang terletak di Jl. Cenderawasih Jalur Satu Timur Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire atas nama M. Rifai adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah seluas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1266 terbit tanggal 1 Juni 1992 atas nama M.Rifai yang terletak di Jl. Cenderawasih Jalur Satu Timur Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sunanto
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sugito
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Suyono
Adalah sah milik Penggugat;
4 Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1266 terbit tanggal 1 Juni 1992 atas nama M.Rifai yang terletak di Jl. Cenderawasih Jalur Satu Timur Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire seluas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1266 terbit tanggal 1 Juni 1992 atas nama M.Rifai menjadi atas nama Norpen Pigai;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1266 terbit tanggal 1 Juni 1992 atas nama M.Rifai menjadi atas nama Norpen Pigai;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
|