Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.B/2024/PN Nab | DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. | 1.RECKY FRANS POLLI 2.APRISILIA TINUWO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 115/Pid.B/2024/PN Nab | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-126/R.1.17/Eoh.2/11/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan Kesatu : --------Bahwa Terdakwa I RECKY FRANS POLLI dan Terdakwa II APRISILIA TINUWO pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 hingga tahun 2024 bertempat di PT. Gampang Terang / CV. Bangunan Maju Papua di Jalan RE Marthadinata Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat umpah untuk itu --------------- Perbuatan Terdakwa I RECKY FRANS POLLI dan Terdakwa II APRISILIA TINUWO diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP. Kedua : ------------Bahwa Terdakwa I RECKY FRANS POLLI dan Terdakwa II APRISILIA TINUWO pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2022 hingga bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 hingga tahun 2024 bertempat di PT. Gampang Terang / CV. Bangunan Maju Papua di Jalan RE Marthadinata Kelurahan Nabarua Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tupi muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untun kenyerahakan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang --------------- Perbuatan Terdakwa I RECKY FRANS POLLI dan Terdakwa II APRISILIA TINUWO diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |