Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak berupa sertifikat hak milik nomor 401, desa Wanggar Sari, tertulis atas nama Ilham Gatot Ardianto, luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 21 Desember 1990, yang terletak di Desa Wanggar Sari, Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dengan batas-batas tanah tertulis disertifikat sebagai berikut :
- Sebelah Utara : SUS no : 926/85
- Sebelah Selatan : SUS no : 981/85
- Sebelah Barat : SUS no : 968/85
- Sebelah Timur : SUS no : 971/85
Adalah sah menjadi milik Penggugat .
3. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat sah dan berhak melakukan pengurusan proses balik nama atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 401, desa Wanggar Sari, tertulis atas nama Ilham Gatot Ardianto, luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 21 Desember 1990, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, menjadi tertulis atas nama Penggugat .
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses pendaftaran / mencatat balik nama atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 401, desa Wanggar Sari, tertulis atas nama Ilham Gatot Ardianto, luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 21 Desember 1990 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, menjadi tertulis atas nama Penggugat .
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini .
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verset, dan kasasi (uit voorbaar bij vooraad) ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
|