Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Nab | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Siriwini | SITI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Apr. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Nab | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Apr. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 212.230.876,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 212.230.876,- (Dua ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan 1 (Satu) SHM Nomor: 01377/Samabusa atas Nama Siti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conserv) terhadap obyek dalam 1 (Satu) SHM Nomor: 01377/Samabusa atas Nama Siti; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |