Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Nab YOGIE WIRA DARMA, S.H. DENI IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-365 /R.1.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGIE WIRA DARMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI IRAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa DENI IRAWAN pada tanggal 31 Mei 2025, lalu pada tanggal 05 Juni 2025, kemudian pada tanggal 07 Juni 2025 dan pada bulan Juli 2025 (yang tanggalnya sudah tidak diketahui lagi oleh Terdakwa) pada waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jl. Poros Samabusa Distrik Teluk Kimi, Kab. Nabire Prov. Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, Menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 bertempat di jalan poros samabusa distrik teluk kimi kabupaten Nabire telah terjadi tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa DENI IRAWAN terhadap Saksi Korban atas nama YUNES WONDA
  • Bahwa awalnya saksi Saksi Korban yang berdomisili diseberang jalan depan tempat kerja Terdakwa yaitu usaha percetakan batako press di jalan poros samabusa distrik teluk kimi kabupaten nabire tertarik hendak membuka usaha percetakan batako press juga. Sehingga saksi Saksi Korban datang menemui Terdakwa yang pada saat itu sementara bekerja, setelah Terdakwa dan Saksi Saksi Korban bertemu serta berbicang-bincang, Saksi Korban mengutarakan niatnya jika ingin membuka usaha batako press. Hal tersebut disambut baik oleh Terdakwa yang selanjutnya karena di tempat Terdakwa kerja juga sudah banyak karyawannya, maka Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi Korban jika usaha batako press tersebut adalah usaha yang cukup bagus, dan jika usaha tersebut telah siap, maka Terdakwa juga siap untuk menjalankan dan bekerja di usaha batako press milik Saksi Korban tersebut. Disamping itu Terdakwa juga siap dan bersedia untuk mencarikan Saksi Korban seluruh peralatan kerja yang dibutuhkan. Selanjutnya pada saat itu Saksi Korban meminta Terdakwa untuk mencarikan cetakan gorong-gorong, sehingga Terdakwa berusaha mencari di media sosial facebook terkait cetakan gorong-gorong yang akan dijual. Hingga akhirnya Terdakwa melihat sebuah postingan ada cetakan gorong-gorong yang hendak dijual dengan harga Senilai Rp 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah). Setelah melihat postingan tersebut, Terdakwa langsung menyampaikan kepada Saksi Korban terkait cetakan gorong-gorong tersebut. Kemudian pada tanggal 31 Mei 2025 Saksi Korban datang dan memberinya uang secara tunai Senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang muka pembelian cetakan gorong - gorong tersebut. Setelah menerima uang, Terdakwa kembali berbincang kepada Saksi Korban, yang mana selain cetakan tersebut Terdakwa juga bertanya terkait kendaraan yang akan digunakan untuk giat pengantaran pesanan batako maupun gorong-gorong nantinya. Pada saat itu Saksi Korban menyampaikan jika Saksi Korban hanya mempunyai mobil merk Toyota Innova. Terdakwa menyampaikan jika mobil merk Toyota Innova tidak bisa, harus menggunakan mobil jenis pick-up. Sehingga Saksi Korban kembali memintanya untuk mencarikan sebuah mobil jenis pick-up, namun ketika itu Saksi Korban belum memberinya uang pembelian mobil. Selanjutnya Terdakwa kembali mencari iklan penjualan di media sosial facebook. Sembari Terdakwa mencari info dan/atau iklan di facebook terkait mobil jenis pick-up yang hendak dijual, Terdakwa juga malah menggunakan uang Senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebelumnya di serahkan oleh Saksi Korban sebagai uang muka pembelian cetakan gorong-gorong. Ketika itu Terdakwa tidak menggunakan uang Senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk memesan cetakan gorong-gorong, melainkan Terdakwa gunakan untuk Top Up pada sebuah aplikasi OVO di akun milik Terdakwa. Setelah Terdakwa melakukan Top Up di Aplikasi OVO milik Terdakwa dana tersebut Terdakwa langsung gunakan untuk bermain Judi Online. Pada awal bermain, Terdakwa memang menang sekitar Senilai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), namun karena Terdakwa penasaran, sehingga Terdakwa lanjut bermain hingga dana tersebut habis semuanya. Kemudian setelah Terdakwa melihat iklan terkait mobil jenis pick-up yang dijual, Terdakwa langsung menyampaikan kepada Saksi Korban kalau ini ada mobil yang dijual dengan harga Senilai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). Sehingga pada tanggal 05 Juni 2025 Saksi Korban mentransfer uang lagi kepada Terdakwa.
  • Bahwa karena pada saat itu Terdakwa tidak memiliki nomor rekening, maka Terdakwa pergi ke sebuah loket BRI link yang ada di daerah kimi dan menyampaikan kepada petugas loket BRI link kalau ada yang hendak mentransfer uang, tapi Terdakwa tidak memiliki rekening, sehingga Terdakwa meminta nomor rek loket BRI Link tersebut. Setelah Terdakwa mendapatkan nomor rek loket BRI link tersebut, Terdakwa langsung mengarahkan Saksi Korban untuk mentransfer uang tersebut ke rekening milik loket BRI link yang Terdakwa minta tersebut. ketika itu Saksi Korban mentransfer uang sebesar Senilai Rp 103.600.000,- (seratus tiga juta enam ratus ribu rupiah). Setelah Saksi Korban mentransfer uangnya, Terdakwa langsung menarik seluruh uang Saksi Korban tersebut dan menyimpannya secara tunai pada dirinya sendiri. Setelah Terdakwa menguasai Uang Saksi Korban Senilai Rp 103.600.000,- (seratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa langsung mengambil sebagian dari uang tersebut Senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Terdakwa ambil dan gunakan untuk Top Up aplikasi OVO di akun milik Terdakwa. Setelah Terdakwa melakukan Top Up OVO milik Terdakwa, dana tersebut Terdakwa langsung gunakan untuk bermain Judi Online. Dari judi yang Terdakwa lakukan tersebut Terdakwa kalah sehingga dana Senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut habis. Sehingga uang milik Saksi Korban tersisa Senilai Rp 88.600.000,- (delapan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian dari sisa uang tersebut, Terdakwa ambil lagi Senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa gunakan untuk membeli tiket pesawatnya dengan rute Nabire – Surabaya untuk tanggal 07 Juni 2025, sehingga uang milik Saksi Korban tersisa Senilai Rp 83.600.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya sehari setelah lebaran haji (iduladha), yaitu pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 Terdakwa pulang ke Jawa dengan membawa sisa uang milik Saksi Korban tersebut. Sebelum Terdakwa berangkat ke Jawa, Saksi Korban sempat bertanya terkait progres atau pemesanan barang miliknya berupa cetakan gorong-gorong dan sebuah mobil jenis pick-up, Ketika itu Terdakwa selalu menyampaikan kepada Saksi Korban kalau barang berupa cetakan gorong-gorong dan mobil jenis pick-up sudah dipesan dan uang sudah Terdakwa kirim ke penjual barang. Padahal Terdakwa belum melakukan pesanan apa lagi mengirimkan uang pemesanan barang tersebut karena uang sudah terpakai olehnya sebagian. Hingga akhirnya pada tanggal 07 Juni 2025 Terdakwa pulang ke jawa tanpa menghubungi atau tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban. Setelah Terdakwa di rumahnya di Jawa, sisa uang milik Saksi Korban Senilai Rp 83.600.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) tersebut sebagian besar Terdakwa gunakan lagi untuk bermain judi online dan sisanya ada juga yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari seperti makan dan jajan membeli rokok dan lain lainnya. Setelah uang habis, sekitar bulan Juli 2025 Terdakwa meminta uang kepada orang tuanya untuk membeli tiket untuk Terdakwa kembali ke Nabire. Kemudian sekitar bulan Juli 2025 (yang Terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya), Terdakwa kembali ke Nabire dengan menggunakan transportasi kapal laut. Setibanya di Nabire, Terdakwa langsung mencari-cari pekerjaan di daerah Tana Merah hingga Terdakwa bekerja serabutan atau bertani. Selama Terdakwa di Nabire, Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi Korban, hingga akhirnya Saksi Korban sendiri yang menemukan Terdakwa, lalu meminta pertanggung jawaban Terdakwa.
  • Bahwa total uang yang sudah Saksi Korban berikan kepada Terdakwa adalah Senilai Rp 105.600.000,- (Seratus lima juta enam ratus ribu rupiah). yang mana pada saat itu tanggal 31 Mei 2025, Saksi Korban menyerahkan uang tunai Senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa secara langsung dan atas arahan dari Terdakwa ketika itu, Saksi Korban sendiri yang memasukan uang tersebut ke dalam tas milik Terdakwa karena ketika itu Terdakwa sementara bekerja membuat batako press. Adapun peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh saksi yang merupakan teman kerja Terdakwa atas nama SUNAR. Selanjutnya pada tanggal 05 Juni 2025, Saksi Korban juga menyerahkan uang sebesar Senilai Rp 103.600.000,- (Seratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke sebuah rekening usaha BRI Link / ATM Mini milik saksi atas nama EVA TRIJAYANTI S. Ketika itu karena Terdakwa sendiri yang mengarahkan Saksi Korban untuk dana tersebut di kirim ke rekening milik saksi dikarenakan Terdakwa tidak memiliki rekening bank yang dimaksud. Hal tersebut dapat dilihat dari foto bukti transfer yang dimiliki oleh Saksi Korban serta bukti formulir penarikan milik saksi EVA TRIJAYANTI S

 

  • Bahwa uang yang diserahkan Saksi Korban kepada Terdakwa sebagian besar habis Terdakwa gunakan untuk bermain judi online jenis mahyong dan poker dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa sendiri (Handphone merk OPPO berwarna biru) dan hanya sebagian kecil Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari (makan, minum jajan dan rokok).

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah mengambil Uang milik Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengalami Kerugian dengan Total senilai 105.600.000,- (seratus lima juta enam ratus ribu rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa DENI IRAWAN pada tanggal 31 Mei 2025, lalu pada tanggal 05 Juni 2025, kemudian pada tanggal 07 Juni 2025 dan pada bulan Juli 2025 (yang tanggalnya sudah tidak diketahui lagi oleh Terdakwa) pada waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jl. Poros Samabusa Distrik Teluk Kimi, Kab. Nabire Prov. Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik oranglain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 bertempat di jalan poros samabusa distrik teluk kimi kabupaten Nabire telah terjadi tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan yang di lakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban atas nama YUNES WONDA
  • Bahwa awalnya saksi Saksi Korban yang berdomisili di seberang jalan depan tempat kerja Terdakwa yaitu usaha percetakan batako press di jalan poros samabusa distrik teluk kimi kabupaten nabire tertarik hendak membuka usaha percetakan batako press juga. Sehingga saksi Saksi Korban datang menemui Terdakwa yang pada saat itu sementara bekerja. Setelah Terdakwa dan Saksi Saksi Korban bertemu serta berbicang-bincang, saksi Saksi Korban mengutarakan niatnya kalau ingin membuka usaha batako press. Hal tersebut disambut baik oleh Terdakwa yang selanjutnya karena di tempat Terdakwa kerja juga sudah banyak karyawannya, maka Terdakwa berusaha meyakinkan Saksi Korban kalau usaha batako press tersebut adalah usaha yang cukup bagus. Dan jika usaha tersebut telah siap, maka Terdakwa juga siap untuk menjalankan dan bekerja di usaha batako press milik Saksi Korban tersebut. Disamping itu Terdakwa juga siap dan bersedia untuk mencarikan Saksi Korban seluruh peralatan kerja yang dibutuhkan. Selanjutnya pada saat itu Saksi Korban meminta Terdakwa untuk mencarikan cetakan gorong-gorong, sehingga Terdakwa berusaha mencari di media sosial facebook terkait cetakan gorong-gorong yang akan dijual. Hingga akhirnya Terdakwa melihat sebuah postingan ada cetakan gorong-gorong yang hendak dijual dengan harga Senilai Rp 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah). Setelah melihat postingan tersebut, Terdakwa langsung menyampaikan kepada Saksi Korban terkait cetakan gorong-gorong tersebut, dan pada tanggal 31 Mei 2025 Saksi Korban datang dan memberinya uang secara tunai sebesar Senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang muka pembelian cetakan gorong - gorong tersebut. Setelah menerima uang, Terdakwa kembali berbincang kepada Saksi Korban, yang mana selain cetakan tersebut Terdakwa juga bertanya terkait kendaraan yang akan digunakan untuk giat pengantaran pesanan batako maupun gorong-gorong nantinya. Pada saat itu Saksi Korban menyampaikan jika Saksi Korban hanya punya mobil merk Merk Toyota Innova. Terdakwa menympaikan kalau mobil merk merk Toyota Innova tidak bisa, harus mobil jenis pick-up. Sehingga Saksi Korban kembali memintanya untuk mencarikan sebuah mobil jenis pick-up, namun ketika itu Saksi Korban belum memberinya uang pembelian mobil. Selanjutnya Terdakwa kembali mencari iklan penjualan di media sosial facebook. Sambil Terdakwa mencari info dan atau iklan di facebook terkait mobil jenis pick-up yang hendak dijual, Terdakwa juga malah menggunakan uang Senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebelumnya di serahkan oleh Saksi Korban sebagai uang muka pembelian cetakan gorong-gorong. Ketika itu Terdakwa tidak menggunakan uang Senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk memesan cetakan gorong-gorong, melainkan Terdakwa gunakan untuk Top Up pada sebuah aplikasi OVO di akun milik Terdakwa. Setelah Terdakwa melakukan Top Up pada Aplikasi OVO milik Terdakwa dana tersebut Terdakwa langsung gunakan untuk bermain Judi Online. Pada awal bermain, Terdakwa memang menang sekitar Senilai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), namun karena Terdakwa penasaran, sehingga Terdakwa lanjut bermain hingga dana tersebut habis semuanya. Kemudian setelah Terdakwa melihat iklan terkait mobil jenis pick-up yang dijual, Terdakwa langsung menyampaikan kepada Saksi Korban kalau ini ada mobil yang dijual dengan harga Senilai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). Sehingga pada tanggal 05 Juni 2025 Saksi Korban mentransfer uang lagi kepada Terdakwa.
  • Bahwa karena pada saat itu Terdakwa tidak memiliki nomor rekening, maka Terdakwa pergi ke sebuah loket BRI link yang ada di daerah kimi dan menyampaikan kepada petugas loket BRI link kalau ada yang hendak mentransfer uang, tapi Terdakwa tidak memiliki rekening, sehingga Terdakwa meminta nomor rek loket BRI Link tersebut. Setelah Terdakwa mendapatkan nomor rekening loket BRI link tersebut, Terdakwa langsung mengarahkan Saksi Korban untuk mentransfer uang tersebut ke rekening milik loket BRI link yang Terdakwa minta tersebut. Pada saat itu Saksi Korban mentransfer uang Senilai Rp 103.600.000,- (seratus tiga juta enam ratus ribu rupiah). Setelah Saksi Korban mentransfer uang tersebut, Terdakwa langsung menarik seluruh uang Saksi Korban tersebut dan menyimpannya secara tunai pada dirinya sendiri. Setelah Terdakwa menguasai uang Saksi Korban Senilai Rp 103.600.000,- (seratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa langsung mengambil sebagian dari uang tersebut Senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang Terdakwa ambil dan gunakan untuk Top Up aplikasi OVO di akun milik Terdakwa. Setelah Terdakwa melakukan Top Up OVO milik Terdakwa, dana tersebut Terdakwa langsung digunakan untuk bermain Judi Online. Dari judi yang Terdakwa lakukan tersebut Terdakwa kalah sehingga dana Senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah tersebut habis. Sehingga uang milik Saksi Korban tersisa Senilai Rp 88.600.000,- (delapan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian dari sisa uang tersebut, Terdakwa ambil lagi Senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa gunakan untuk membeli tiket pesawatnya dengan rute Nabire – Surabaya pada tanggal 07 Juni 2025, sehingga uang milik Saksi Korban tersisa Senilai Rp 83.600.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya sehari setelah lebaran haji (iduladha), yaitu pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025, Terdakwa pulang ke Jawa dengan membawa sisa uang milik Saksi Korban tersebut. Sebelum Terdakwa berangkat ke Jawa, Saksi Korban sempat bertanya terkait progres / pemesanan barang miliknya berupa cetakan gorong-gorong dan sebuah mobil jenis pick-up, Ketika itu Terdakwa selalu menyampaikan kepada Saksi Korban kalau barang berupa cetakan gorong-gorong dan mobil jenis pick-up sudah di pesan dan uang sudah Terdakwa kirim ke penjual barang. Padahal Terdakwa belum melakukan pesanan apa lagi mengirimkan uang pemesanan barang tersebut karena uang sudah terpakai olehnya sebagian. Hingga akhirnya pada tanggal 07 Juni 2025 Terdakwa pulang ke jawa tanpa menghubungi atau tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban. Setelah Terdakwa berada di rumahnya (Jawa), sisa uang milik Saksi Korban Senilai Rp 83.600.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) tersebut sebagian besar Terdakwa gunakan lagi untuk bermain judi online dan sisanya ada juga yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti makan dan jajan membeli rokok dan lain-lainnya. Setelah uang habis, sekitar bulan Juli 2025 Terdakwa meminta uang kepada orang tuanya untuk membeli tiket untuk Terdakwa kembali ke Nabire. Kemudian sekitar bulan Juli 2025 juga (Terdakwa sudah lupa hari dan tanggalnya), Terdakwa kembali ke Nabire dengan menggunakan transportasi kapal laut. Setibanya di Nabire, Terdakwa langsung mencari-cari pekerjaan di daerah Tana Merah dan kemudian Terdakwa bekerja serabutan / bertani. Selama Terdakwa di Nabire, Terdakwa tidak pernah menghubungi Saksi Korban, hingga akhirnya Saksi Korban sendiri yang menemukan Terdakwa, lalu meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa.
  • Bahwa total uang yang sudah Saksi Korban berikan kepada Terdakwa adalah Senilai Rp 105.600.000,- (Seratus lima juta enam ratus ribu rupiah). Adapun pada saat tanggal 31 Mei 2025, Saksi Korban menyerahkan uang tunai sebesar Senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa secara langsung dan atas arahan dari Terdakwa ketika itu, Saksi Korban sendiri yang memasukan uang tersebut ke dalam tas milik Terdakwa karena ketika itu Terdakwa sementara bekerja membuat batako press. Dari peristiwa tersebut yang disaksikan langsung oleh saksi yang merupakan teman kerja Terdakwa atas nama SUNAR. Selanjutnya pada tanggal 05 Juni 2025, Saksi Korban juga menyerahkan uang sebesar Senilai Rp 103.600.000,- (Seratus tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke sebuah rekening usaha BRI Link / ATM Mini milik saksi atas nama EVA TRIJAYANTI S. Ketika itu karena Terdakwa sendiri yang mengarahkan Saksi Korban untuk dana tersebut di kirim ke rekening milik saksi dikarenakan Terdakwa tidak memiliki rekening bank yang dimaksud. Hal tersebut dapat dilihat dari foto bukti transfer yang dimiliki oleh Saksi Korban serta bukti formulir penarikan milik saksi EVA TRIJAYANTI S
  • Bahwa uang yang diserahkan Saksi Korban kepada Terdakwa sebagian besar habis Terdakwa gunakan untuk bermain judi online jenis mahyong dan poker dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa sendiri (Handphone merk OPPO berwarna biru) dan hanya sebagian kecil Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari (makan, minum jajan dan rokok).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang telah mengambil Uang milik Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengalami Kerugian dengan total senilai 105.600.000,- (seratus lima juta enam ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya