| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.B/2026/PN Nab | AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H | WAGIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.B/2026/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB- 721/R.1.17/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa WAGIMAN pada hari Senin tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Yos Sudarso, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire tepatnya didepan Mesjid Baiturrahma Kab. Nabire.Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai beriku-----------------------------------------------------------------------------: Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2025 sekitar jam 09.00 wit terdakwa mengemudikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Truck Mistubishi dengan nomor polisi PT 8907 AD yang melaju dari arah waroki hendak menuju kearah Sanoba untuk mengangkat Timbunan Batu/Pasir. Lalu pada pada pukul 11.30 wit saat terdakwa melintas di jalan Yos Sudarso tepatnya didepan Mesjid Baiturrahman (oyehe) kemudian terdakwa yang sedang mengemudikan Truck Mistubishi PT 8907 AD dengan kecepatan kurang lebih sekitar sekitar 20-30 Km/jam dengan menggunakan transkip porsneling gigi 2 (dua) tidak melihat keberadaan korban (Amon Rumayari) yang tepat berada di depan terdakwa dengan posisi korban menggunakan sepeda motor Honda Beat PA 2405 KS, sehingga karena terdakwa tidak mengetahui keberadaan korban yang tepat berada di depan truk dan sedang mengendarai sepeda motor sehingga terdakwa menabrak korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari RSUD Nabire Kab, NabireNomor : 445 / 135/ XII / 2025 tanggal 16 Desember 2025, menerangkan bahwa benar seorang laki-laki yang bernama AMON RUWAYARI,bertempat Rsud Nabire pada hari Selasa tanggal, 16 Desember 2025 sekitar jam 13.06 wit dan Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit Umum Daerah nabire Nomor : B/388/ XII / 2025 Tanggal 16 Desember 2025 dan pada saat pemeriksaan ditemukan adanya kelainan yang didapat yaitu :
Kesimpulan: Luka-luka pada kepala akibat kekerasan tumpul Serta berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor: 473.3/BLUD RS NABIRE / 26 / XI / 2025 tanggal 18 Desember 2025 menyatakan jika pada pasien atas nama AMON RUWAYARI diantar ke rumah sakit Post KLL pada tanggal 16 Desember 2025 dengan berdasarkan LP Nomor: A / 170 / XII / 2025 dan dilakukan pemeriksaan pada jam 13.06 Wit dengan diagnosa CKB ( Cedera Kepala Berat), pasien kemudian di rawat di ruangan ICU dan dinyatakan meninggal pada tanggal 18 Desember 2025 pada jam 17.10 Wit. --------- Perbuatan Terdakwa WAGIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa WAGIMAN pada hari Senin tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Yos Sudarso, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire tepatnya didepan Mesjid Baiturrahma Kab. Nabire.Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai beriku------------------------------------------------------------------------------------------------------: Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2025 sekitar jam 09.00 wit terdakwa mengemudikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Truck Mistubishi dengan nomor polisi PT 8907 AD yang melaju dari arah waroki hendak menuju kearah Sanoba untuk mengangkat Timbunan Batu/Pasir. Lalu pada pada pukul 11.30 wit saat terdakwa melintas di jalan Yos Sudarso tepatnya didepan Mesjid Baiturrahman (oyehe) kemudian terdakwa yang sedang mengemudikan Truck Mistubishi PT 8907 AD dengan kecepatan kurang lebih sekitar sekitar 20-30 Km/jam dengan menggunakan transkip porsneling gigi 2 (dua) tidak melihat keberadaan korban (Amon Rumayari) yang tepat berada di depan terdakwa dengan posisi korban menggunakan sepeda motor Honda Beat PA 2405 KS, sehingga karena terdakwa tidak mengetahui keberadaan korban yang tepat berada di depan truk dan sedang mengendarai sepeda motor sehingga terdakwa menabrak korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari RSUD Nabire Kab, NabireNomor : 445 / 135/ XII / 2025 tanggal 16 Desember 2025, menerangkan bahwa benar seorang laki-laki yang bernama AMON RUWAYARI,bertempat Rsud Nabire pada hari Selasa tanggal, 16 Desember 2025 sekitar jam 13.06 wit dan Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit Umum Daerah nabire Nomor : B/388/ XII / 2025 Tanggal 16 Desember 2025 dan pada saat pemeriksaan ditemukan adanya kelainan yang didapat yaitu :
Kesimpulan: Luka-luka pada kepala akibat kekerasan tumpul Serta berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Nomor: 473.3/BLUD RS NABIRE / 26 / XI / 2025 tanggal 18 Desember 2025 menyatakan jika pada pasien atas nama AMON RUWAYARI diantar ke rumah sakit Post KLL pada tanggal 16 Desember 2025 dengan berdasarkan LP Nomor: A / 170 / XII / 2025 dan dilakukan pemeriksaan pada jam 13.06 Wit dengan diagnosa CKB ( Cedera Kepala Berat), pasien kemudian di rawat di ruangan ICU dan dinyatakan meninggal pada tanggal 18 Desember 2025 pada jam 17.10 Wit. --------- Perbuatan Terdakwa WAGIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang Undang No 1 tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
