Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa I OPING ARDINO TANDAJU, S.Pd.,MM. bersama-sama dengan Terdakwa II QOHAR pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 11:45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire, yang beralamat di Jalan Ilaga, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan Sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”.
------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |