INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
80/Pdt.G/2024/PN Nab | 1.Jonidi 2.Reny Alwi 3.PT. Graha Papua Mandiri |
1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Nabire, 2.Agustina,SH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2024/PN Nab | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun juga terhadap sertifikat-sertifikat tanah milik Penggugat I yang masih dikuasainya sebanyak 81 sertifikat sebagaimana disebutkan pada posita point ke-12 diatas .
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat.
3. Menyatakan Kuasa Menjual sebagaimana termuat dalam Akta Kuasa Nomor 61 tanggal 31-10-2019, yang diterbitkan Tergugat II (Agustina, SH, Notaris di Nabire) tidak sah dan bertentangan dengan hukum .
4. Menyatakan sah dan beralasan hukum Penggugat I dan Penggugat II, melakukan penarikan/pencabutan kuasa menjual kepada Tergugat I, yaitu kuasa yang tertuang di dalam Akta Kuasa Nomor 61 tanggal 31-10-2019, yang diterbitkan Tergugat II.
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Akta Nomor 61 tanggal 31-10-2019, yang diterbitkan Tergugat II (Agustina, SH, Notaris di Nabire).
6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggung renteng membayar ganti kerugian berupa denda karena pelanggaran prinsip perlindungan aset konsumen, sebagaimana Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, sebesar Rp.15.000.000.000,-(lima belas milyar rupiah).
7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat seluruh kerugian imateriil yang telah diderita akibat rusaknya nama baik Para Penggugat senilai Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah).
8. Memerintahkan Tergugat I mengembalikan dengan segera dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat, sertifikat-sertifikat tanah yang masih dalam penguasaannya, yaitu sebanyak 81(delapan puluh satu) unit sertifikat tanah Komplek Perumahan Graha Kelapa Dua Kalibobo Nabire sebagaimana disebutkan pada posita point ke-12 diatas .
9. Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada Para Penggugat, melalui surat kabar Papua Pos Nabire dan surat kabar Kompas.
10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara a quo.
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya upaya hukum banding, verset, dan kasasi ( uit voorbaar bij vooraad) ;
13. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar segala ongkos / biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |