| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 115/Pid.B/2025/PN Nab | JOHAN MAURI, S.H. | YUKISON GAME Alias YUKISON GIRE Alias YUKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 115/Pid.B/2025/PN Nab | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB- 1238/R.1.17/Eoh.2/12/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan |
Primair : ------------ Bahwa terdakwa YUKISON GAME Alias YUKISON GIRE Alias YUKI pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pipit RT 011 / RW 002, Kelurahan Kali Harapan, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 03.30 WIT, terdakwa YUKISON GAME bersama saudara ANCE WITAU sedang melintas menggunakan sepeda motor milik saudara Sua Tatogo. Ketika melewati rumah saksi EKA RAMBA PARIMMANAN (Korban), saudara ANCE WITAU meminta Terdakwa berhenti dan mengatakan “Tunggu di sini.” Selanjutnya saudara ANCE WITAU masuk terlebih dahulu ke perkarangan rumah korban untuk mengecek situasi, lalu kembali dan mengatakan kepada Terdakwa “Tidak ada orang di rumah, jadi kita dua masuk.”. Selanjutnya Terdakwa dan saudara ANCE WITAU memarkir sepeda motornya di lorong samping rumah korban, lalu berjalan menuju jendela rumah yang hanya ditutup papan kayu dan tripleks. Kemudian ANCE WITAU, menggunakan obeng besar, merusak papan kayu dan tripleks tersebut hingga dapat terbuka; Bahwa setelah papan jendela rusak, saudara ANCE WITAU memanjat masuk ke dalam rumah melalui jendela, kemudian membuka pintu rumah dari dalam, selanjutnya Terdakwa YUKISON GAME masuk ke dalam rumah korban melaui pintu yang telah dibuka; Bahwa setelah berada di dalam rumah korban, Terdakwa dan saudara ANCE WITAU menuju ruang tamu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dalam keadaan terparkir dan 1 (satu) unit HP Realme C55 dalam keadaan dicas di rak kayu ruang tamu. Selanjutnya saudara ANCE WITAU mengambil kunci sepeda motor tersebut dari gantungan kunci di ruang tamu, lalu bersama Terdakwa memutar posisi motor agar dapat dibawa keluar melalui pintu rumah, kemudian Terdakwa YUKISON GAME mengambil 1 (satu) unit HP Realme C55 milik korban dari rak kayu tersebut, lalu membawanya ke luar rumah; Bahwa setelah motor dapat dikeluarkan, saudara ANCE WITAU mendorong motor tersebut keluar rumah, sementara Terdakwa YUKISON GAME keluar melalui pintu depan sambil membawa handphone yang telah diambilnya; Bahwa setelah berada di luar rumah, saudara ANCE WITAU meminta HP tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan HP tersebut kepada saudara ANCE WITAU. Selanjutnya terdakwa YUKISON GAME melarikan diri lebih dahulu menggunakan motor yang dipinjam dari saudara Sua Tatogo ke arah Wanggar, sementara saudara ANCE WITAU mendorong motor Honda Scoopy milik korban ke arah jalan raya hingga menjauh dari TKP, kemudian menyalakannya dan membawa kabur motor tersebut; Bahwa setelah dua hari kemudian, Terdakwa bertemu lagi dengan saudara ANCE WITAU dan melihat bahwa beberapa bagian motor, yaitu spion, plat nomor, dan penutup dashboard, telah dilepas oleh saudara ANCE WITAU agar motor tidak dikenali oleh pemiliknya; Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIT, Pihak Kepolisian Polres Nabire menerima informasi dari masyarakat tentang adanya ciri-ciri motor korban yang dikendarai oleh Terdakwa bertempat di Jalan Kampung Harapan, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Menindaklanjuti informasi tersebut Kemudian Pihak Kepolisian Polres Nabire mendatangi lokasi keberadaan motor Korban, namu pada saatPihak Kepolisi sampai di lokasi Terdakwa mengetahui kedatangan Pihak kepolisian segingga Terdakwa melarikan diri meninggalkan Motor Korban. Selanjutnya Pihak Kepolisian Polres Nabire mengamankan sepeda motor milik Korban dan melanjutkan patroli dan berhasil mengamankan Terdakwa di Jalan Perintis Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire ke Polres Nabire kemudian melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa bersama saudara ANCE WITAU (DPO) telah melukan pencurian terhadap sepeda motor dan juga Handpone di Jalan Pipit, Kelurahan Kali Harapan, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah; Bahwa perbuatan Terdakwa bersama saudara ANCE WITAU (DPO) dilakukan pada malam hari (sekitar pukul 03.30 WIT), dengan cara merusak papan kayu dan tripleks penutup jendela, dengan cara memanjat masuk melalui jendela rumah, mengambil barang milik orang lain berupa sepeda motor dan HP, tidak ada izin dari pemilik rumah maupun pemilik barang tersebut yakni saksi EKA RAMBA PARIMMANAN (Korban); Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saudara ANCE WITAU (DPO), saksi EKA RAMBA PARIMMANAN (Korban) mengalami kerugian materiel kurang lebih Rp32.300.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa YUKISON GAME Alias YUKISON GIRE Alias YUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. -----------------------
Subsidair : ------------ Bahwa terdakwa YUKISON GAME Alias YUKISON GIRE Alias YUKI pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pipit RT 011 / RW 002, Kelurahan Kali Harapan, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 03.30 WIT, terdakwa YUKISON GAME bersama saudara ANCE WITAU sedang melintas menggunakan sepeda motor milik saudara Sua Tatogo. Ketika melewati rumah saksi EKA RAMBA PARIMMANAN (Korban), saudara ANCE WITAU meminta Terdakwa berhenti dan mengatakan “Tunggu di sini.” Selanjutnya saudara ANCE WITAU masuk terlebih dahulu ke perkarangan rumah korban untuk mengecek situasi, lalu kembali dan mengatakan kepada Terdakwa “Tidak ada orang di rumah, jadi kita dua masuk.”. Selanjutnya Terdakwa dan saudara ANCE WITAU memarkir sepeda motornya di lorong samping rumah korban, lalu berjalan menuju jendela rumah yang hanya ditutup papan kayu dan tripleks. Kemudian ANCE WITAU, menggunakan obeng besar, merusak papan kayu dan tripleks tersebut hingga dapat terbuka; Bahwa setelah papan jendela rusak, saudara ANCE WITAU memanjat masuk ke dalam rumah melalui jendela, kemudian membuka pintu rumah dari dalam, selanjutnya Terdakwa YUKISON GAME masuk ke dalam rumah korban melaui pintu yang telah dibuka; Bahwa setelah berada di dalam rumah korban, Terdakwa dan saudara ANCE WITAU menuju ruang tamu dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dalam keadaan terparkir dan 1 (satu) unit HP Realme C55 dalam keadaan dicas di rak kayu ruang tamu. Selanjutnya saudara ANCE WITAU mengambil kunci sepeda motor tersebut dari gantungan kunci di ruang tamu, lalu bersama Terdakwa memutar posisi motor agar dapat dibawa keluar melalui pintu rumah, kemudian Terdakwa YUKISON GAME mengambil 1 (satu) unit HP Realme C55 milik korban dari rak kayu tersebut, lalu membawanya ke luar rumah; Bahwa setelah motor dapat dikeluarkan, saudara ANCE WITAU mendorong motor tersebut keluar rumah, sementara Terdakwa YUKISON GAME keluar melalui pintu depan sambil membawa handphone yang telah diambilnya; Bahwa setelah berada di luar rumah, saudara ANCE WITAU meminta HP tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan HP tersebut kepada saudara ANCE WITAU. Selanjutnya terdakwa YUKISON GAME melarikan diri lebih dahulu menggunakan motor yang dipinjam dari saudara Sua Tatogo ke arah Wanggar, sementara saudara ANCE WITAU mendorong motor Honda Scoopy milik korban ke arah jalan raya hingga menjauh dari TKP, kemudian menyalakannya dan membawa kabur motor tersebut; Bahwa setelah dua hari kemudian, Terdakwa bertemu lagi dengan saudara ANCE WITAU dan melihat bahwa beberapa bagian motor, yaitu spion, plat nomor, dan penutup dashboard, telah dilepas oleh saudara ANCE WITAU agar motor tidak dikenali oleh pemiliknya; Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIT, Pihak Kepolisian Polres Nabire menerima informasi dari masyarakat tentang adanya ciri-ciri motor korban yang dikendarai oleh Terdakwa bertempat di Jalan Kampung Harapan, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Menindaklanjuti informasi tersebut Kemudian Pihak Kepolisian Polres Nabire mendatangi lokasi keberadaan motor Korban, namu pada saatPihak Kepolisi sampai di lokasi Terdakwa mengetahui kedatangan Pihak kepolisian segingga Terdakwa melarikan diri meninggalkan Motor Korban. Selanjutnya Pihak Kepolisian Polres Nabire mengamankan sepeda motor milik Korban dan melanjutkan patroli dan berhasil mengamankan Terdakwa di Jalan Perintis Kelurahan Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire ke Polres Nabire kemudian melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa bersama saudara ANCE WITAU (DPO) telah melukan pencurian terhadap sepeda motor dan juga Handpone di Jalan Pipit, Kelurahan Kali Harapan, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah; Bahwa perbuatan Terdakwa bersama saudara ANCE WITAU (DPO) dilakukan pada malam hari (sekitar pukul 03.30 WIT), dengan cara merusak papan kayu dan tripleks penutup jendela, dengan cara memanjat masuk melalui jendela rumah, mengambil barang milik orang lain berupa sepeda motor dan HP, tidak ada izin dari pemilik rumah maupun pemilik barang tersebut yakni saksi EKA RAMBA PARIMMANAN (Korban); Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saudara ANCE WITAU (DPO), saksi EKA RAMBA PARIMMANAN (Korban) mengalami kerugian materiel kurang lebih Rp32.300.000,- (tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa YUKISON GAME Alias YUKISON GIRE Alias YUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. -- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
