INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G/2024/PN Nab | MALMIATI | LAPADOLLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2024/PN Nab | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat yang dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 24 Maret 2007 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas
2.500 M2 yang terletak di Kampung Bumi Mulia, Distrik Bumi Mulia, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No 720 terbit tanggal 20 JUNI 2011 atas nama LAPADOLLI adalah sah dan berkekuatan hukum ;
3. Menyatakan tanah seluas 2.500 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 720 terbit tanggal 20 JUNI 2011 atas nama LAPADOLLI yang terletak di Kampung Bumi Mulia, Distrik Nabire , Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah utara berbatas dengan Lahan Warga
• Sebelah timur berbatas dengan Lahan Warga
• Sebelah selatan berbatas dengan Lahan Warga
• Sebelah barat berbatas dengan Lahan Warga Adalah sah milik Penggugat ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 720 terbit tanggal 20 JUNI 2011 atas nama LAPADOLLI yang terletak di Kampung Bumi Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire seluas 2.500 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 720 terbit tanggal 20 JUNI 2011 atas nama LAPADOLLI menjadi atas nama MALMIATI ;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 720 terbit tanggal 20 JUNI 2011 atas nama LAPADOLLI menjadi atas nama MALMIATI ;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |