Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Nab ROSALIA JAMREWAV Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSALIA JAMREWAV
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan nama dengan menghilangkan nama/marga ibu yaitu Jamrewav dan menambah nama John dan menambah nama/Marga Kabiay pada nama anak Pemohon dengan menggunakan nama/marga ayah kandungnya yaitu Kabiay yaitu dari nama sebelumnya Paulus Endru Jamrewav menjadi penulisan  dan sebutan yang baru yaitu Paulus Endru John Kabiay;  
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan marga anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Nabire;
4. Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak