1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan nama dengan menghilangkan nama/marga ibu yaitu Jamrewav dan menambah nama John dan menambah nama/Marga Kabiay pada nama anak Pemohon dengan menggunakan nama/marga ayah kandungnya yaitu Kabiay yaitu dari nama sebelumnya Paulus Endru Jamrewav menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu Paulus Endru John Kabiay;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan marga anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Nabire;
4. Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|