| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.Sus/2025/PN Nab | DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. | AGUS KUSWANTO Alias DAVID | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-38/R.1.17/Enz.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---- Bahwa Terdakwa AGUS KUSWANTO Alias DAVID hari Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 23:30 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di bertempat di Kompleks Auri Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa AGUS KUSWANTO Alias DAVID hari Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 23:30 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di bertempat di komplek Auri Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongaan I dalam bentuk bukan tanaman” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA ---- Bahwa Terdakwa AGUS KUSWANTO Alias DAVID hari Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 23:30 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di bertempat di komplek Auri Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
