Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
106/Pid.B/2024/PN Nab | JOHAN MAURI, S.H. | 1.APNER A. RUMBRAPUK alias AMANDUS 2.BAREND RUMBRAPUK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 106/Pid.B/2024/PN Nab | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-117/R.1.17/Eku.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA : ---------Bahwa Terdakwa I APNER A. RUMBRAPUK alias AMANDUS bersama-sama dengan Terdakwa II BAREND RUMBRAPUK, pada hari Kamis tanggal 04 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 23:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan C.H. Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka“ ------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. ATAU KEDUA : ------------ Bahwa Terdakwa I APNER A. RUMBRAPUK alias AMANDUS bersama-sama dengan Terdakwa II BAREND RUMBRAPUK, pada hari Kamis tanggal 04 bulan Juli tahun 2024 sekitar pukul 23:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan C.H. Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan“ ------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |