Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2024/PN Nab | ACHMAD KOBARUBUN, S.H. | PETRUS PEKEI Alias PENI PIKEY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2024/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-119/R.1.17/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Primair : ------ Bahwa terdakwa PETRUS PEKEI Alias PENI PIKEY bersama-sama dengan saksi JEMY MAGAI YOGI alias TIUP, saksi DEMIANUS MAGAY YOGI (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah/ Dan Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap/Incharact dan Sdr, MATIAS GOBAY, sdr.AGUS KUDIAI, Sdr.DEMIANUS DEGY, Sdr.PUTILIUS ALOM, (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2015, sekira pukul 13.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2015, bertempat di Jalan Raya Kampung Wotai Distrik Yatamo, Kabupaten Nabire, Prov. Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tartangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“ ---------Perbuatan terdakwa PETRUS PEKEI Alias PENI PIKEY bersama-sama dengan saksi JEMY MAGAI YOGI alias TIUP, saksi DEMIANUS MAGAY YOGI (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah/ Dan Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap/Incharact dan Sdr, MATIAS GOBAY, Sdr.AGUS KUDIAI, Sdr. DEMIANUS DEGY, Sdr.PUTILIUS ALOM, (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. Subsidair : ----------Bahwa terdakwa PETRUS PEKEI Alias PENI PIKEY bersama-sama dengan saksi JEMY MAGAI YOGI alias TIUP, saksi DEMIANUS MAGAY YOGI (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah/ Dan Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap/Incharact dan Sdr, MATIAS GOBAY, Sdr.AGUS KUDIAI, Sdr.DEMIANUS DEGY, Sdr.PUTILIUS ALOM, (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 31 Januari 2015, sekira pukul 13.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2015, bertempat di Jalan Raya Kampung Wotai Distrik Yatamo, Kabupaten Nabire, Prov. Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang“ ---------Perbuatan terdakwa PETRUS PEKEI Alias PENI PIKEY bersama-sama dengan saksi JEMY MAGAI YOGI alias TIUP, saksi DEMIANUS MAGAY YOGI (Diperiksa dalam Berkas Perkara Terpisah/ dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/incharact dan Sdr.MATIAS GOBAY, Sdr.AGUS KUDIAI, Sdr.DEMIANUS DEGY, Sdr,PUTILIUS ALOM, (kesemuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |