Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Nab PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC NABIRE 1.ROSMIATI
2.MASEHUDE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC NABIRE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROSMIATI
2MASEHUDE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.290.115,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 166.290.115,- ( SERATUS ENAM PULUH ENAM JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU SERATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 143.284.390,- ( SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ) ditambah bunga sebesar 23.005.725,- ( DUA PULUH TIGA JUTA LIMA RIBU TUJUH
RATUS DUA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak