Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2025/PN Nab AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H ARIS TOTELES EDOWAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-44/R.1.17/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS TOTELES EDOWAY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Tersangka ARIS TOTELES EDOWAY pada hari selasa tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kapal Motor. Dorolonda di Pelabuhan Laut  Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

---------- Perbuatan tersangka ARIS TOTELES EDOWAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Tersangka ARIS TOTELES EDOWAY pada hari selasa tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kapal Motor. Dorolonda di Pelabuhan Laut  Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman

--------- Perbuatan tersangka ARIS TOTELES EDOWAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat(1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya