Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2024/PN Nab SYANE CAROLINE WUISANG HANNY TILAAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2024/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYANE CAROLINE WUISANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KODRAT EFFENDI,S.H.,M.HSYANE CAROLINE WUISANG
Tergugat
NoNama
1HANNY TILAAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit ruko dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00274 Atas nama Syane Caroline Wuisang adalah sah milik Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat segera mengosongkan/keluar dari ruko milik Penggugat yang telah bersertipikat hak milik Nomor : 00274 Atas nama Syane Caroline Wuisang/Penggugat;
4.
5. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Poros Wadio, kalisemen, Nabire Papua tengah dibagi dua dalam penguasaannya atau digantikan kerugian senilai Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
6. Menyatakan kerugian Penggugat : 
? Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) uang Deposito Penggugat pembayaran tanah;
? Rp. 107.520.000,- (seratus tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) angsuran Penggugat untuk Serpong Garden  Apartement sebanyak 32 x 3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
? Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari Januari tahun 2021 Penggugat tidak lagi diberi hasil keuntungan dari usaha bersama senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulannya seharusnya dibagi dua senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 12 bulan x 4 Tahun = 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
? Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kerugian Imateril Bahwa kerugian Imateril tekanan batin dan malu atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
7. Menyatakan agar Tergugat membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat senilai Rp. 585.020.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta dua puluh ribu rupiah) secara cash dan seketika;
8. Menyatakan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooradj);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak