Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 166.290.115,- ( SERATUS ENAM PULUH ENAM JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU SERATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 143.284.390,- ( SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ) ditambah bunga sebesar 23.005.725,- ( DUA PULUH TIGA JUTA LIMA RIBU TUJUH
RATUS DUA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|