Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2024/PN Nab | JOHAN MAURI, S.H. | JHON AGAPA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2024/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-12/R.1.17/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa Terdakwa JHON AGAPA bersama-sama dengan Saudara OTIN DOGOPIA (DPO), pada hari Jumat tanggal 08 bulan September tahun 2023 sekira pukul 00:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Apotek Kompleks Asrama Polisi Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. SUBSIDAIR : ------------ Bahwa Terdakwa JHON AGAPA bersama-sama dengan Saudara OTIN DOGOPIA (DPO), pada hari Jumat tanggal 08 bulan September tahun 2023 sekira pukul 00:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Apotek Kompleks Asrama Polisi Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |