| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak membayar hutangnya terhadap Penggugat ;
3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar hutang kepada Penggugat, jumlah total sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
4. MenghukumTergugat membayar bunga hutang tersebut diatas sebesar 6 % per tahun dari nilai hutang/pinjaman tersebut, (6% X Rp.330.000.000,-) terhitung sejak tahun 2020 sampai hutang dibayar dengan lunas ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.400.000,-( empat ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|