| Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa mereka Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS secara bersama – sama dengan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK (telah diputus oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar jam 05.59 Wit atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Mei tahun 2026, bertempat di Rumah Kos JAJ Jalan PDAM Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, ”setiap orang, yang mengambil suatu barang,yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak di ketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu,untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal ketika saksi korban MICHAEL ADVENTUS KAFIAR,SH menyewa sepeda motor milik Sdr.ROSALINDA PERMATASARI untuk di pakainya kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar jam 02.00 Wit saksi korban pulang nongkrong bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor dan menuju ke arah Jalan PDAM Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah tepatnya ke rumah Kost JAJ selanjutnya saksi korban memarkir sepeda motornya tersebut di halaman parkiran rumah Kost JAJ dengan posisi motor terkunci stir dan kunci motor tersebut dicabut oleh saksi korban setelah itu saksi korban masuk ke dalam rumah kost JAJ untuk beristirahat namun ke esokkan paginya sekitar jam 07.30 Wit saksi korban melihat sepeda motor yang di parkir di halaman parkiran rumah Kost JAJ sudah tidak berada di halaman parkiran akhirnya saksi korban mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah Kost JAJ namun saksi korban tidak menemukan sepeda motornya lalu saksi korban menanyakan kepada saksi ROUMANO KAPITAN Alias MANO yang bertugas sebagai penjaga rumah kost JAJ tapi saksi ROUMANO KAPITAN Alias MANO pun tidak tahu dan setelah mereka mengecek CCTV yang ada di rumah kost JAJ akhirnya mereka melihat para pelaku pencurian sepeda motor masuk ke dalam halaman parkiran rumah kost JAJ sekitar jam 05.59 Wit dan para pelaku berjumlah 3 (tiga) orang namun salah satu pelaku berada di luar pagar dan dua pelaku lainnya masuk ke dalam halaman parkiran tempat saksi korban memarkir sepeda motornya untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik saksi korban.
- Bahwa kondisi pagar rumah kost JAJ pada saat kejadian adalah tertutup namun tidak terkunci karena banyak tamu yang keluar masuk pada malam hari atau pada waktu tengah malam untuk menginap di rumah kost JAJ tersebut.
- Bahwa pada saat melakukan pencurian 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP,posisi Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS masuk ke dalam halaman parkiran rumah kost JAJ melalui pintu pagar yang tertutup namun tidak terkunci sedangkan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK berada di luar pagar untuk memantau situasi.
- Bahwa cara Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS melakukan pencurian 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP dengan cara Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI mengangkat ban motor bagian depan dengan menggunakan kedua tangannya sedangkan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS memegang motor bagian belakang kemudian Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS mendorong 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539, nomor Polisi PT 6253 AP keluar pagar dengan posisi bagian belakang motor yang duluan keluar pagar selanjutnya Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS mendorong kembali 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP menjauh dari rumah kost JAJ lalu Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI merusak 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP dengan cara mematahkan stir motor yang terkunci dimana Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI berdiri di sebelah kiri motor dan dengan menggunakan kaki kanannya Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI menendang stir motor sebelah kiri selanjutya dengan menggunakan tangan kanannya saudara MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI menarik stir sebelah kanan agar stir bisa bergerak bebas setelah itu Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS mendorong kembali 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP hingga sejauh 50 (lima puluh) meter dari rumah kost JAJ setelah itu Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dengan menggunakan bahasa daerahnya “nogei aki kabel duwai epikipako nayaduwa “yang artinya “kalo ko tahu kasih putus kabel,ko kasih putus sudah..” akhirnya dengan menggunakan korek gas warna merah miliknya, Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI memutuskan kabel motor tersebut dengan cara membakar menggunakan korek api warna merah miliknya kemudian Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI menyambungkan kembali kabel motor hingga membuat 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP tersebut menyala setelah itu dengan berboncengan 3 (tiga) Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI bersama-sama dengan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK pergi menuju ke arah Kampung Harapan dengan posisi Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI yang membawa motor, Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS duduk di belakang sedangkan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK berada di tengah.
- Bahwa setelah dari Kampung Harapan,Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI bersama-sama dengan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK lalu menuju ke arah pasar karang kemudian Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS melihat saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO yang sedang menunggu penumpang setelah itu Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS memanggil saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO sambil menunjuk 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP milik Sdr.ROSALINDA PERMATASARI.
- Bahwa kemudian di sekitar pertigaan jalan masuk SMK N 1, Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS berkata kepada saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO ”bapa gembala,kita jual motor ini” lalu saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO menjawab ”kam jual berapa..”? dan dijawab lagi oleh Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS ”kami jual 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO menjawab lagi ”iyo motor kalian bawa masuk ke SMK situ dulu,saya pergi ambil uang...” selanjutnya saksi HESKIA YEIMO Alias pergi dan tak lama kemudian saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO kembali dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dan oleh Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS uang hasil penjualan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP milik Sdr.ROSALINDA PERMATASARI yang disewakan kepada saksi korban MICHAEL ADVENTUS KAFIAR,SH dibagi 3 jadi masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI bersama-sama dengan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI bersama-sama dengan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dan Anak HENOK TEKEGE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e, Huruf f dan Huruf g Jo Ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SUBSIDAIR
----------- Bahwa mereka Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS secara bersama – sama dengan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK (telah diputus oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap) pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar jam 05.59 Wit atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Mei tahun 2026, bertempat di Rumah Kos JAJ Jalan PDAM Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, ”setiap orang, yang mengambil suatu barang,yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu,untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal ketika saksi korban MICHAEL ADVENTUS KAFIAR,SH menyewa sepeda motor milik Sdr.ROSALINDA PERMATASARI untuk di pakainya kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar jam 02.00 Wit saksi korban pulang nongkrong bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor dan menuju ke arah Jalan PDAM Kelurahan Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah tepatnya ke rumah Kost JAJ selanjutnya saksi korban memarkir sepeda motornya tersebut di halaman parkiran rumah Kost JAJ dengan posisi motor terkunci stir dan kunci motor tersebut dicabut oleh saksi korban setelah itu saksi korban masuk ke dalam rumah kost JAJ untuk beristirahat namun ke esokkan paginya sekitar jam 07.30 Wit saksi korban melihat sepeda motor yang di parkir di halaman parkiran rumah Kost JAJ sudah tidak berada di halaman parkiran akhirnya saksi korban mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah Kost JAJ namun saksi korban tidak menemukan sepeda motornya lalu saksi korban menanyakan kepada saksi ROUMANO KAPITAN Alias MANO yang bertugas sebagai penjaga rumah kost JAJ tapi saksi ROUMANO KAPITAN Alias MANO pun tidak tahu dan setelah mereka mengecek CCTV yang ada di rumah kost JAJ akhirnya mereka melihat para pelaku pencurian sepeda motor masuk ke dalam halaman parkiran rumah kost JAJ sekitar jam 05.59 Wit dan para pelaku berjumlah 3 (tiga) orang namun salah satu pelaku berada di luar pagar dan dua pelaku lainnya masuk ke dalam halaman parkiran tempat saksi korban memarkir sepeda motornya untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik saksi korban.
- Bahwa kondisi pagar rumah kost JAJ pada saat kejadian adalah tertutup namun tidak terkunci karena banyak tamu yang keluar masuk pada malam hari atau pada waktu tengah malam untuk menginap di rumah kost JAJ tersebut.
- Bahwa pada saat melakukan pencurian 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP,posisi Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS masuk ke dalam halaman parkiran rumah kost JAJ melalui pintu pagar yang tertutup namun tidak terkunci sedangkan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK berada di luar pagar untuk memantau situasi.
- Bahwa cara Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS melakukan pencurian 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP dengan cara Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI mengangkat ban motor bagian depan dengan menggunakan kedua tangannya sedangkan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS memegang motor bagian belakang kemudian Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS mendorong 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539, nomor Polisi PT 6253 AP keluar pagar dengan posisi bagian belakang motor yang duluan keluar pagar selanjutnya Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS mendorong kembali 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP menjauh dari rumah kost JAJ lalu Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI merusak 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP dengan cara mematahkan stir motor yang terkunci dimana Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI berdiri di sebelah kiri motor dan dengan menggunakan kaki kanannya Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI menendang stir motor sebelah kiri selanjutya dengan menggunakan tangan kanannya saudara MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI menarik stir sebelah kanan agar stir bisa bergerak bebas setelah itu Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI dan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS mendorong kembali 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP hingga sejauh 50 (lima puluh) meter dari rumah kost JAJ setelah itu Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dengan menggunakan bahasa daerahnya “nogei aki kabel duwai epikipako nayaduwa “yang artinya “kalo ko tahu kasih putus kabel,ko kasih putus sudah..” akhirnya dengan menggunakan korek gas warna merah miliknya, Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI memutuskan kabel motor tersebut dengan cara membakar menggunakan korek api warna merah miliknya kemudian Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI menyambungkan kembali kabel motor hingga membuat 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP tersebut menyala setelah itu dengan berboncengan 3 (tiga) Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI bersama-sama dengan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK pergi menuju ke arah Kampung Harapan dengan posisi Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI yang membawa motor, Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS duduk di belakang sedangkan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK berada di tengah.
- Bahwa setelah dari Kampung Harapan,Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI bersama-sama dengan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK lalu menuju ke arah pasar karang kemudian Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS melihat saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO yang sedang menunggu penumpang setelah itu Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS memanggil saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO sambil menunjuk 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP milik Sdr.ROSALINDA PERMATASARI.
- Bahwa kemudian di sekitar pertigaan jalan masuk SMK N 1, Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS berkata kepada saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO ”bapa gembala,kita jual motor ini” lalu saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO menjawab ”kam jual berapa..”? dan dijawab lagi oleh Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS ”kami jual 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO menjawab lagi ”iyo motor kalian bawa masuk ke SMK situ dulu,saya pergi ambil uang...” selanjutnya saksi HESKIA YEIMO Alias pergi dan tak lama kemudian saksi HESKIA YEIMO Alias ISKO kembali dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dan oleh Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS uang hasil penjualan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah ,nomor rangka MH3SE88H0SJ6656464 nomor mesin E3R2E-3670539 nomor Polisi PT 6253 AP milik Sdr.ROSALINDA PERMATASARI yang disewakan kepada saksi korban MICHAEL ADVENTUS KAFIAR,SH dibagi 3 jadi masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI bersama-sama dengan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dan Anak HENOK TEKEGE Alias ENOK mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MAGAPAI GOBAI Alias IPO GOBAI Alias ANCELIMUS GOBAI bersama-sama dengan Terdakwa PETRUS KAYAME Alias PETRUS dan Anak HENOK TEKEGE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |