| Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa JONI pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 11.10 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Perintits, Kel. Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai beriku--------------------------------------------:
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wit terdakwa yang sementara di kos-kosannya yang beralamat di Jl. Perintis, Kel. Bumi Wonorejo, Kab, Nabire Prov. Papua Tengah menelfon saudara AMANG (Daftar Pencarian Orang) melalui Via Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan total harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), namun pada saat itu saudara AMANG meminta untuk di transfer sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan alasan agar sisanya yakni Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) digunakan untuk membeli sebuah helm dan biaya pengiriman pesanan terdakwa, sehingga mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mengiyakan permintaan saudara AMANG.
- Lalu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 terdakwa dihubungi oleh saudara AMANG melalui Via Whatsapp dengan tujuan untuk meminta pembayaran atas pembelian Narkotika jenis Sabu yang dipesan terdakwa. Namun ketika saudara AMANG meminta pembayaran ke terdakwa saat itu terdakwa menjawab jika terdakwa tidak memiliki uang sehingga atas alasan tersebut terdakwa berinisiatif untuk mencari pinjaman uang ke salah satu kenalan terdakwa yang bernama pak PITO / Saksi MUHAMAD ISHAK. Pada saat terdakwa menghubungi pak PITO / Saksi MUHAMAD ISHAK, terdakwa mengatakan jika ingin meminjam uang sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk membayar hutang sehingga mendengar hal tersebut pak PITO / Saksi MUHAMAD ISHAK mengiyakan untuk membantu terdakwa dalam membayar hutangnya. Tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening saudara AMANG ke pak PITO / Saksi MUHAMAD ISHAK dan setelah beberapa saat pak PITO / Saksi MUHAMAD ISHAK mengirimkan bukti transfer jika pembayaran sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) telah berhasil terkirim ke rekening saudara AMANG, kemudian bukti transfer tersebut terdakwa kirimkan ke saudara AMANG namun tidak ada respon dari saudara AMANG. Selang beberapa jam kemudian saudara AMANG menelfon terdakwa kembali dengan meminta uang ongkir sebesar Rp.261.000 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sehingga saudara AMANG menyetujui hal tersebut, setelah itu terdakwa langsung menuju BRI LINK untuk mengirimkan uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu). Setelah mengrimkan uang tersebut terdakwa menunjukan bukti transefer berhasil sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) tersebut kepada saudara AMANG dan selang beberapa jam saudara AMANG merespon dengan mengirim pesan melalui whatsapp yang isi pesanya adalah BARANG TELAH DIKIRIM dan setelah itu saudara AMANG mengirimkan foto berupa 1 (satu) buah karton yang telah terlakban dan nomor RESI pengiriman kepada terdakwa namun terdakwa tidak meresepon hal tersebut.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 terdakwa menghubungi saksi AHMAD JUMADI melalui via Whatsapp dengan tujuan untuk meminta tolong kepada saksi AHMAD JUMADI untuk mengambil paket milik terdakwa berupa helm dan obat asam urat di ekspedisi JNT. Lalu pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wit terdakwa ditelfon oleh seseorang dari ekspedisi JNT untuk menanyakan paket dari terdakwa mau dikirimkan kemana namun terdakwa tidak menjawab melainkan memberi telfon tersebut ke saksi AHMAD JUMADI untuk berkomunikasi dengan seseorang dari ekspedisi JNT tersebut dan terdakwa sempat mendengar saksi AHMAD JUMADI mengatakan . Dan tidak lama kemudian “oke sudah nanti saya kesitu ambil”. Namun tidak lama kemudian sekitar jam 11.10 Wit beberapa anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Nabire mendatangi kos-kosan terdakwa yang beralamat di jl. Perintis, kel. Bumi Wonorejo, Kab. Nabire, Prov Papua Tengah lalu setelah itu terdakwa dibawa dan diamankan kedalam mobil yang mana pada saat itu saksi AHMAD JUMADI telah berada di dalam mobil lalu terdakwa ditanya mengenai pemilik paket yang diduga isinya adalah Narkotika jenis sabu yang telah di amankan polisi sebelumnya dan saat itu terdakwa pun mengakui jika paket tersebut adalah paket milik terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor lab: 171 / NNF / IV / 2026 tanggal 09 April 2026 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto, 0,1062 (nol koma satu nol enam dua) gram yang diberi nomor barang bukti 170 / NNF / IV / 2026 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa “barang bukti dengan nomor 170 / NNF / IV / 2026, berupa kristal putih tersebut benar Narkotika jenis Metamfetamina”
--------- Perbuatan Terdakwa JONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa JONI pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 11.10 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di jalan Perintits, Kel. Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang tanpa hak tau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai beriku-----------------------------------------------:
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wit terdakwa yang sementara di kos-kosannya yang beralamat di Jl. Perintis, Kel. Bumi Wonorejo, Kab, Nabire Prov. Papua Tengah menelfon saudara AMANG (Daftar Pencarian Orang) melalui Via Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan total harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), namun pada saat itu saudara AMANG meminta untuk di transfer sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan alasan agar sisanya yakni Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) digunakan untuk membeli sebuah helm dan biaya pengiriman pesanan terdakwa, sehingga mengetahui hal tersebut terdakwa langsung mengiyakan permintaan saudara AMANG.
- Lalu pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 terdakwa dihubungi oleh saudara AMANG melalui Via Whatsapp dengan tujuan untuk meminta pembayaran atas pembelian Narkotika jenis Sabu yang dipesan terdakwa. Namun ketika saudara AMANG meminta pembayaran ke terdakwa saat itu terdakwa menjawab jika terdakwa tidak memiliki uang sehingga atas alasan tersebut terdakwa berinisiatif untuk mencari pinjaman uang ke salah satu kenalan terdakwa yang bernama pak PITO / Saksi MUHAMAD ISHAK. Pada saat terdakwa menghubungi pak PITO / Saksi MUHAMAD ISHAK, terdakwa mengatakan jika ingin meminjam uang sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk membayar hutang sehingga mendengar hal tersebut pak PITO / Saksi MUHAMAD ISHAK mengiyakan untuk membantu terdakwa dalam membayar hutangnya. Tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening saudara AMANG ke pak PITO / Saksi MUHAMAD ISHAK dan setelah beberapa saat pak PITO / Saksi MUHAMAD ISHAK mengirimkan bukti transfer jika pembayaran sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) telah berhasil terkirim ke rekening saudara AMANG, kemudian bukti transfer tersebut terdakwa kirimkan ke saudara AMANG namun tidak ada respon dari saudara AMANG. Selang beberapa jam kemudian saudara AMANG menelfon terdakwa kembali dengan meminta uang ongkir sebesar Rp.261.000 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sehingga saudara AMANG menyetujui hal tersebut, setelah itu terdakwa langsung menuju BRI LINK untuk mengirimkan uang sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu). Setelah mengrimkan uang tersebut terdakwa menunjukan bukti transefer berhasil sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) tersebut kepada saudara AMANG dan selang beberapa jam saudara AMANG merespon dengan mengirim pesan melalui whatsapp yang isi pesanya adalah BARANG TELAH DIKIRIM dan setelah itu saudara AMANG mengirimkan foto berupa 1 (satu) buah karton yang telah terlakban dan nomor RESI pengiriman kepada terdakwa namun terdakwa tidak meresepon hal tersebut.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 terdakwa menghubungi saksi AHMAD JUMADI melalui via Whatsapp dengan tujuan untuk meminta tolong kepada saksi AHMAD JUMADI untuk mengambil paket milik terdakwa berupa helm dan obat asam urat di ekspedisi JNT. Lalu pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wit terdakwa ditelfon oleh seseorang dari ekspedisi JNT untuk menanyakan paket dari terdakwa mau dikirimkan kemana namun terdakwa tidak menjawab melainkan memberi telfon tersebut ke saksi AHMAD JUMADI untuk berkomunikasi dengan seseorang dari ekspedisi JNT tersebut dan terdakwa sempat mendengar saksi AHMAD JUMADI mengatakan . Dan tidak lama kemudian “oke sudah nanti saya kesitu ambil”. Namun tidak lama kemudian sekitar jam 11.10 Wit beberapa anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Nabire mendatangi kos-kosan terdakwa yang beralamat di jl. Perintis, kel. Bumi Wonorejo, Kab. Nabire, Prov Papua Tengah lalu setelah itu terdakwa dibawa dan diamankan kedalam mobil yang mana pada saat itu saksi AHMAD JUMADI telah berada di dalam mobil lalu terdakwa ditanya mengenai pemilik paket yang diduga isinya adalah Narkotika jenis sabu yang telah di amankan polisi sebelumnya dan saat itu terdakwa pun mengakui jika paket tersebut adalah paket milik terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor lab: 171 / NNF / IV / 2026 tanggal 09 April 2026 telah dilakukan pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto, 0,1062 (nol koma satu nol enam dua) gram yang diberi nomor barang bukti 170 / NNF / IV / 2026 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa “barang bukti dengan nomor 170 / NNF / IV / 2026, berupa kristal putih tersebut benar Narkotika jenis Metamfetamina”
--------- Perbuatan Terdakwa JONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------- |