| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat segera melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Nabire;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materiil yaitu barang berupa emas sebanyak 160 gram yang ditaksir harga emas tahun ini sejumlah sekitar Rp.344.000.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta rupiah) sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap dalam perkara ini;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai Putusan, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi, Upaya Hukum ataupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|