Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Nab Ibu HJ. Wati Ibu Hj.Budi Budira Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibu HJ. Wati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H.Ibu HJ. Wati
Tergugat
NoNama
1Ibu Hj.Budi Budira
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Memerintahkan Tergugat segera melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Nabire;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian materiil yaitu barang berupa emas sebanyak 160 gram yang ditaksir harga emas tahun ini sejumlah sekitar Rp.344.000.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta rupiah) sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap dalam perkara ini;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajibannya sesuai Putusan, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
7. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi, Upaya Hukum ataupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak