Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9107-LU-04082014-0001 tertanggal 4 Agustus 2014 atas nama JILL KALEA NATHA;
3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mencabut objek sengketa Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9107-LU-04082014-0001 tertanggal 4 Agustus 2014 atas nama JILL KALEA NATHA;
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara sukarela menyerahkan anak atas nama JILL KALEA NATHA;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini kepada kepada Tergugat I dan Tergugat II;
SUBSIDAIR:
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|