Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.B/2024/PN Nab | HASBI ASSIDDIQ, S.H | ILHAM Alias RAIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.B/2024/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-21/R.1.17/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa ILHAM Alias RAIS pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Timur Jauh RT/RW 004/002 Kelurahan Samabusa Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire tepatnya di Kompleks Lokalisasi Samabusa, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa ILHAM Alias RAIS pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Timur Jauh RT/RW 004/002 Kelurahan Samabusa Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire tepatnya di Kompleks Lokalisasi Samabusa, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Mati. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |