INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
87/Pdt.G/2024/PN Nab | SYANE CAROLINE WUISANG | HANNY TILAAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.G/2024/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit ruko dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00274 Atas nama Syane Caroline Wuisang adalah sah milik Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat segera mengosongkan/keluar dari ruko milik Penggugat yang telah bersertipikat hak milik Nomor : 00274 Atas nama Syane Caroline Wuisang/Penggugat;
4.
5. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Poros Wadio, kalisemen, Nabire Papua tengah dibagi dua dalam penguasaannya atau digantikan kerugian senilai Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
6. Menyatakan kerugian Penggugat :
? Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) uang Deposito Penggugat pembayaran tanah;
? Rp. 107.520.000,- (seratus tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) angsuran Penggugat untuk Serpong Garden Apartement sebanyak 32 x 3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
? Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari Januari tahun 2021 Penggugat tidak lagi diberi hasil keuntungan dari usaha bersama senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulannya seharusnya dibagi dua senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 12 bulan x 4 Tahun = 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
? Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kerugian Imateril Bahwa kerugian Imateril tekanan batin dan malu atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
7. Menyatakan agar Tergugat membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat senilai Rp. 585.020.000,- (lima ratus delapan puluh lima juta dua puluh ribu rupiah) secara cash dan seketika;
8. Menyatakan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari setelah putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooradj);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |