Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Nab ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H DALTON TAMAROBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-118/R.1.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DALTON TAMAROBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

---- Bahwa Terdakwa DALTON TAMAROBA (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 07:30 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwo, Kelurahan Taumi, Distrik Wapoga, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa DALTON TAMA ROBA (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 07:30 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwo, Kelurahan Taumi, Distrik Wapoga, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP

LEBIH SUBSIDAIR

---- Bahwa Terdakwa DALTON TAMA ROBA (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 07:30 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwo, Kelurahan Taumi, Distrik Wapoga, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa DALTON TAMA ROBA (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 05:00 WIT atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Maniwo, Kelurahan Taumi, Distrik Wapoga, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya