Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
3. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara penggugat yang di buktikan dengan kuitansi tertanggal 16 juni 20009 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 18x23 m yang terletak Grimulyo, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No.263 terbit tanggal 14-5-1994 atas nama Akad Salim adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan tanah seluas 18x23 m dengan Sertifikat Hak Milik No.263 terbit tanggal 14-5-1994 atas nama Akad Salim di Grimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah utara berbatasan dengan Idola
Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan
Sebelah barat berbatasan dengan Waliyo
Adalah sah milik Penggugat;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pemecahan sertifikat dan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.263 terbit tanggal 14-5-1994 atas nama Akad Salim atas nama H.Nawir;
6. Memerintah Turut Tergugat untuk mencatat dan proses pemecahan sertifikat dan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.263 terbit tanggal 14-5-1994 atas nama Akad Salim menjadi atas nama H.Nawir
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|