Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Nab HOSEA KUDIAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HOSEA KUDIAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon HOSEA KUDIAI  sebagai Wali pengurus atas pengurusan penarikan/pencairan dana tabungan atas nama almarhum Frans Pakage di Bank BRI KC. Nabire dengan nomor rekening 0687-01-027599-50-7 dengan saldo akhir sebesar Rp.3.035.706.80,- (tiga juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam rupiah, delapan puluh sen ) , untuk kepentingan anak-anak almarhum Frans Pakage   yang masih dibawah umur tersebut, yaitu Roi Yab Mou Ketago Pakage, dan Son Yab Dogoni Pakage   .   
3. Mengizinkan Pemohon  untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana tabungan atas nama almarhum Frans Pakage di Bank BRI KC. Nabire dengan nomor rekening 0687-01-027599-50-7 dengan saldo akhir sebesar Rp.3.035.706.80,- (tiga juta tiga puluh lima ribu tujuh ratus enam rupiah, delapan puluh sen ) , untuk kepentingan anak-anak almarhum Frans Pakage   yang masih dibawah umur tersebut, yaitu Roi Yab Mou Ketago Pakage, dan Son Yab Dogoni Pakage   .
4. Membebankan biaya permohonan ini  kepada Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak