Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Nab GOESNAWATY, S.H. IRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB- 214/R.1.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GOESNAWATY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa IRIYANTO pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira jam 10.30 Wit atau pada sekitar waktu itu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di SP 1 Bumi Raya Distrik Nabire Barat Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara ini , membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111SK338663 nomor mesin JMG1E338780,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban CHRISTIAN GORLEN YARANGGA, yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa di peroleh dari kejahatan penadahan,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas,berawal ketika saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE menghubungi Terdakwa IRIYANTO via handphone pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekitar jam 10.30 Wit dan menanyakan kepada Terdakwa apakah ada motor yang di jual oleh Terdakwa namun Terdakwa menjawab tidak ada tapi Terdakwa akan bertanya ke teman-teman Terdakwa yang lain setelah itu Terdakwa IRIYANTO mengirimkan pesan via chat kepada saksi ROFIIH yang intinya menanyakan kepada saksi ROFIIH apakah ada motor yang di jual lalu saksi ROFIIH mengatakan kepada Terdakwa ada 1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111SK338663 nomor mesin JMG1E338780 plat Jawa yang di jual saksi ROFIIH dengan harga Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
  2. Selanjutnya Terdakwa IRIYANTO menghubungi saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE dan memberitahukan kepada saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE  jika ada 1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111SK338663 nomor mesin JMG1E338780 plat Jawa yang di jual oleh temannya dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-dimana Terdakwa juga mengatakan kepada saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE jika motor tersebut tidak ada surat-surat namun motor tersebut aman hingga akhirnya saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE meminta agar Terdakwa IRIYANTO mengirimkan gambar atau foto motor tersebut kepada saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE kemudian Terdakwa IRIYANTO mengirimkan gambar atau foto        1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111SK338663 nomor mesin JMG1E338780 plat Jawa kepada saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE dan setelah saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE melihat gambar sepeda motor tersebut lalu saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE menawar lagi dengan harga Rp.8.350.000,- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Bahwa selanjutnya saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE menawarkan lagi           1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111SK338663 nomor mesin JMG1E338780 plat Jawa tersebut kepada saksi RAHMATULLOH dan saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE mengatakan kepada saksi RAHMATULLOH jika harga  1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111SK338663 nomor mesin JMG1E338780 plat Jawa tersebut adalah Rp.9.200.000,- (sembian juta dua ratus ribu rupiah) dimana saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE juga mengatakan motor tersebut surat-surat motor tersebut tidak ada dan motor tersebut di datangkan dari jawa sehingga saksi RAHMATULLOH pun sepakat dengan harga yang di tawarkan saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE lalu saksi RAHMATULLOH mengirimkan uang sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE dimana keuntungan yang saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE dapatkan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut adalah sebesar 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang uang tersebut di gunakan untuk kebutuhan saksi sehari-hari.
  4. Bahwa selanjutnya Terdakwa IRIYANTO bersama-sama dengan saksi ROFIIH mengantarkan 1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111SK338663 nomor mesin JMG1E338780 plat Jawa ke tempat saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE dan ketika mereka tiba di tempat saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE,saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE malah menyuruh Terdakwa IRIYANTO untuk mengantarkan 1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111SK338663 nomor mesin JMG1E338780 plat Jawa tersebut ke tempat saksi RAHMATULLOH karena saksi RAHMATULLOH adalah pembeli 1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111sk338663 nomor mesin JMG1E338780 plat Jawa tersebut.
  5. Bahwa Terdakwa IRIYANTO mengetahui jika 1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111SK338663 nomor mesin JMG1E338780 plat Jawa tersebut tidak mempunyai surat-surat yang lengkap namun Terdakwa tetap menjualnya kepada saksi YOSEPH IRWANTO SUNARDI NGGUE  dan dari hasil penjualan 1 (satu) unit motor SPM Honda Beat street warna hitam list hijau nomor rangka MH1JMG111SK338663 nomor mesin JMG1E338780 plat Jawa tersebut,Terdakwa mendapatkan keuntung sebesar Rp.350,000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  6. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa IRIYANTO saksi korban CHRISTIAN GORLEN YARANGGA mengalami kerugian sebesar  Rp.25.450.000,- (dua puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591             Huruf a  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya