Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara Penggugat yang dibuktikan dengan kwitansi tertanggal 24 November 1999 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 2.500 M2 yang terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No 26131103100279 terbit tanggal 20 Maret 1995 atas nama TATA adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah seluas 2.500 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 26131103100279 terbit tanggal 20 Maret 1995 atas nama TATA yang terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah utara berbatas dengan JALAN
• Sebelah timur berbatas dengan JALAN
• Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik EFENDI
• Sebelah barat berbatas dengan LOKASI RENCANA JALAN
Adalah sah milik Penggugat ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 26131103100279 terbit tanggal 20 Maret 1995 atas nama TATA yang terletak di Kampung Biha, Distrik Makimi Kabupaten Nabire seluas 2.500 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 26131103100279 terbit tanggal 20 Maret 1995 atas nama TATA menjadi atas nama SARTONO;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak (balík nama) Sertifikat Hak Milik No 26131103100279 terbit tanggal 20 Maret 1995 atas nama TATA menjadi atas nama SARTONO;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
8. Menghukum tergugat untuk menanggung biaya – biaya yang ditimbulkan.
|