Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2025/PN Nab | JOHAN MAURI, S.H. | 1.NUR ANITA 2.MOCH. NESAR TOGALA, S.E Alias NESAR 3.HENGKI RENDY WARTANOI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2025/PN Nab | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-19/R.1.17/Eku.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA: ------------Bahwa Terdakwa I NUR ANITA, Terdakwa II MOCH. NESAR TOGALA, S.E. Alias NESAR, dan Terdakwa III HENGKI RENDY WARTANOI bersama-sama dengan Saksi JAMES JEDIDA UPUYA Alias MAMES (dilakukan pemeriksaan secara koneksitas), pada hari Kamis, tanggal 20 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 06:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang ------------ Perbuatan Terdakwa Para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA : ------------ Bahwa Terdakwa I NUR ANITA, Terdakwa II MOCH. NESAR TOGALA, S.E. Alias NESAR, dan Terdakwa III HENGKI RENDY WARTANOI bersama-sama dengan Saksi JAMES JEDIDA UPUYA Alias MAMES (dilakukan pemeriksaan secara koneksitas), pada hari Kamis, tanggal 20 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 06:00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan ------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |