Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.B/2025/PN Nab | JOHAN MAURI, S.H. | ALISON WONDA Alias KUMARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-08/R.1.17/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -----------Bahwa terdakwa ALISON WONDA Alias KUMARA bersama dengan saudara BUMI WALO ENUMBI Alias RAMBO (DPO), saudara OMBAK ENUMBI (DPO), saudara TERNUS ENUMBI Alias TESKO (DPO), dan saudara ONI ENUMBI Alias MAMBRAMO (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 12.50 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di samping Puskesmas Muara, Kampung Kulirik Distrik Muara Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana SUBSIDAIR : -----------Bahwa terdakwa ALISON WONDA Alias KUMARA bersama dengan saudara BUMI WALO ENUMBI Alias RAMBO (DPO), saudara OMBAK ENUMBI (DPO), saudara TERNUS ENUMBI Alias TESKO (DPO), dan saudara ONI ENUMBI Alias MAMBRAMO (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 12.50 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di samping Puskesmas Muara, Kampung Kulirik Distrik Muara Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana LEBIH SUBSIDAIR : ------------Bahwa terdakwa ALISON WONDA Alias KUMARA bersama dengan saudara BUMI WALO ENUMBI Alias RAMBO (DPO), saudara OMBAK ENUMBI (DPO), saudara TERNUS ENUMBI Alias TESKO (DPO), dan saudara ONI ENUMBI Alias MAMBRAMO (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 12.50 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di samping Puskesmas Muara, Kampung Kulirik Distrik Muara Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah mengambil barang tersebut atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambilnya, yang mengakibatkan kematian ----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |